Pria di Kota Pagar Alam berinisial YA diamankan polisi, setelah mencuri uang tunai puluhan juta dan emas 18 suku. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, Jeri yang berada di Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan pada Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan datang yang diterima, peristiwa tersebut terjadi saat korban memperbaiki mobilnya yang mogok di rumahnya. Sebelum meninggalkan rumah untuk memperbaiki aki, korban memastikan seluruh pintu rumah telah terkunci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat hendak memantau kondisi rumah melalui CCTV, kamera pengawas mendadak tidak dapat diakses sehingga menimbulkan kecurigaan. Kecurigaan korban semakin kuat, setelah anaknya mengabarkan rumah dalam keadaan terkunci dari dalam.
Setibanya di rumah, korban bersama adiknya terpaksa mendobrak pintu untuk masuk karena terkunci dari dalam. Saat itu korban mendapati kamar utama sudah berantakan, plafon kamar rusak, serta lemari penyimpanan barang berharga telah dibongkar. Setelah diperiksa, uang tunai Rp 80 juta dan emas 18 suku raib dicuri.
Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
"Tim kemudian berkoordinasi dengan Polairud Polres Banyuasin dan berhasil mengamankan terduga pelaku YA beserta sejumlah barang bukti berupa satu buah gelang warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa bodi dan tanpa nomor polisi," kata Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Angga Kurniawan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna penyelidikan lebih lanjut.
"Mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan," ujarnya.
(dai/dai)
