Polisi Jemput Paksa Oknum Pegawai BUMN Terkait Dugaan Investasi Bodong

Bengkulu

Polisi Jemput Paksa Oknum Pegawai BUMN Terkait Dugaan Investasi Bodong

Hery Supandi - detikSumbagsel
Jumat, 26 Jun 2026 21:30 WIB
Oknum pegawai BUMN dipanggil paksa sebagai saksi terkait investasi bodong.
Oknum pegawai BUMN dipanggil paksa sebagai saksi terkait investasi bodong. (Foto: Istimewa)
Bengkulu -

Oknum pegawai badan usaha milik negara (BUMN) berinisial NC alias YY di Bengkulu dijemput paksa oleh polisi. YY beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan investasi bodong yang dilaporkan puluhan korban.

Penjemputan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) bersama Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Jumat (26/6/2026) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Ichsan Nur membenarkan penjemputan paksa terhadap YY. Langkah itu dilakukan karena YY telah dua kali dipanggil secara patut untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi terlapor. Namun karena telah dua kali dipanggil secara patut dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik melakukan penjemputan berdasarkan surat perintah membawa guna kepentingan pemeriksaan. Langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Ichsan, Jumat (26/6/2026).

Meski telah dijemput paksa, polisi menegaskan status hukum yang bersangkutan hingga kini masih sebagai saksi terlapor.

Ichsan menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik agar proses penyidikan dapat berjalan efektif serta seluruh fakta yang dibutuhkan dalam perkara dapat segera terungkap.

Meski telah dijemput paksa, Polda Bengkulu menegaskan bahwa status hukum NC alias YY belum berubah menjadi tersangka.

Ichsan menyampaikan, hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi terlapor dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik.

Penetapan tersangka, katanya, akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

Karena itu, polisi meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai status hukum yang bersangkutan sebelum penyidik menyampaikan hasil resmi proses penyidikan.

Ichsan mengimbau seluruh pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil oleh penyidik agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan yang telah disampaikan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ungkapnya.




(rep/rep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads