Kejari Palembang Geledah Rumah Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan

Sumatera Selatan

Kejari Palembang Geledah Rumah Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 30 Jun 2026 12:30 WIB
Rumah saksi di OPI Jakabaring Palembang digeledah penyidik Kejari Palembang
Rumah saksi di OPI Jakabaring Palembang digeledah penyidik Kejari Palembang (Foto: Istemewa Kejari Palembang)
Jakarta -

Kejakasaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, melakukan pengeledahan di rumah salah seorang saksi berinisial D terkait dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Dishub Palembang. Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah dokumen.

Penggeledahan yang dilakukan Kejari Palembang dilakukan di kawasan Perumahan OPI, Jakabaring, Palembang. Saksi diketahui merupakan pihak ketiga.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Palembang Nomor: 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026.

Selain itu, tindakan tersebut juga telah mengantongi Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD.2026/PN PLG tertanggal 29 Juni 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat-surat berharga, uang tunai sebesar Rp45 juta, serta perhiasan yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan lampu jalan," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, seluruh barang yang ditemukan akan dijadikan barang bukti maupun alat bukti dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Seluruh temuan tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti maupun alat bukti dalam proses penyidikan," ujarnya.

Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam mengungkap perkara tersebut.

"Langkah ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti sehingga penyidik dapat menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," ungkapnya.

Hingga kini, Kejari Palembang masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tersebut. Penyidik belum mengungkap identitas saksi yang rumahnya digeledah maupun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan lampu jalan.

Penggeledahan berlangsung di kantor Dishub yang berlokasi di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Senin (29/6/2026).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang Achmad Arjansyah Akbar mengatakan penyidik juga meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tahun anggaran 2025. Beberapa berkas kemudian diperiksa di hadapan pegawai dishub.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads