Kasus Narkotika di Babel Naik 11,5 Persen dari Tahun Lalu

Bangka Belitung

Kasus Narkotika di Babel Naik 11,5 Persen dari Tahun Lalu

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 01 Jul 2026 12:00 WIB
Polisi saat rilis ungkap kasus narkotika di Babel dan menghadirkan barang bukti.
Foto: Polisi saat rilis ungkap kasus narkotika di Babel dan menghadirkan barang bukti. (Deni Wahyono)
Pangkalpinang -

Peredaran narkotika di wilayah Provinsi Belitung (Babel) dari tahun ke tahun terus meningkat. Hal ini terungkap dari jumlah tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan polisi sejak awal tahun 2026.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Ronald Sipayung menjelaskan sejak Januari 2026 sampai 29 Juni 2026, pihaknya bersama dengan Polres Jajaran berhasil mengungkap 289 kasus atau laporan polisi (LP).

"Ini mengalami peningkatan sebanyak 11,5% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2025. Jika dibandingkan lagi dengan tahun 2024, ternyata angka peningkatan sebanyak 25,6% (230 kasus)," jelas Kombes Ronald di Mapolda, Selasa (30/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa ini menjadi cambuk bagi kita, meskipun pengungkapan banyak dilakukan tetapi peredarannya selalu meningkat dari tahun ke tahun," kata Kombes Ronald di Mapolda Babel, Selasa (30/6/2026).

Dari total kasus, polisi meringkus sebanyak 344 orang tersangka. Kata Ronald, jumlah tersebut juga mengalami peningkatan 16,7% dibangdingkan tahun 2025 dengan jumlah tersangkanya 298 orang. Jika dibandingkan dengan 2024, naik 25,65% dengan 279 tersangka.

ADVERTISEMENT

"Jumlah barang bukti yang berhasil kita sita untuk narkotika jenis sabu sebanyak 13.689 gram atau 13,6 kilogram. Ini naik sedikit dibandingkan 2025. Kemudian ganja, kita berhasil menyita 28,5 kilogram. Ini hampir 2 kali lipat dibandingkan 2025," terangnya.

Kemudian ekstasi, di 2026 barang buktinya hampir 100%, Polda berhasil mengungkap 6.814 butir dibandingkan 2025 dengan periode yang sama sebanyak 3.222 butir. Para pengguna narkotika ini didominasi oleh kelompok laki-laki.

"Artinya kita bisa melihat bahwa pelaku-pelaku atau pengguna ini kebutuhan untuk permintaan juga meningkat di kelompok narkotika golongan 1 ganja dan juga golongan jenis ekstasi," tegasnya kembali.

Tak hanya itu, polisi juga melakukan rehabilitasi terhadap pecandu narkoba atau korban penyalahgunaan narkoba. Total ada 50 orang yang direhabilitasi.

Selain melakukan penegakan hukum, Ditresnakoba Polda Babel bersama Polresta Pangkalpinang juga melakukan pembinaan terhadap beberapa 'Kampung Tangguh Anti Narkotika'.

Satu diantaranya berada di Desa Batu Belubang, Bangka Tengah (Bateng) dan merupakan desa percontohan yang sedang diajukan ke tingkat Mabes Polri untuk dilakukan penilaian dan perlombaan. Untuk diketahui, tahun lalu desa tersebut memperoleh juara 2.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads