Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama Polres jajaran mengungkap 57 kasus tindak pidana di bidang sumber daya alam khususnya terkait BBM subsidi dan penambangan emas tanpa izin (PETI). Polisi menangkap 99 orang tersangka dari jumlah tersebut sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan dari total pengungkapan tersebut, sebanyak 34 perkara merupakan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Dari 34 laporan polisi,13 perkara masih dalam proses penyidikan, 18 perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau Tahap II, dua perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, dan satu perkara dihentikan penyidikannya atau SP3," kata Erlan, Selasa (1/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengungkapan itu, kata dia, pihaknya mengamankan 49 tersangka. Selain itu, total barang bukti yang disita di antaranya berupa 76.286,52 liter solar, 10.825 liter Pertalite, 25.420 liter minyak tanah, 90 liter minyak bumi, 37 unit kendaraan roda empat dan roda enam, serta uang tunai Rp19.239.000.
Menurut Erlan, para pelaku menjalankan berbagai modus untuk meraup keuntungan dari BBM bersubsidi. Modus tersebut antara lain menimbun BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri, mengangkut BBM tanpa izin usaha niaga, dan enggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi sebagai tempat penampungan BBM.
"Hingga memanfaatkan barcode maupun identitas kendaraan secara tidak sah agar memperoleh BBM subsidi melebihi kuota," sambungnya.
Selain itu, Ditreskrimsus dan Polres juga mengungkap 23 kasus pertambangan tanpa izin (PETI) selama Semester I Tahun 2026. Sebanyak 50 tersangka berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
"Dari 23 perkara yang ditangani, 10 perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan 13 perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa emas seberat 2.572,96 gram, 10 unit alat berat, satu unit mobil, dua unit dompeng, empat unit keong, serta uang tunai sebesar Rp108 juta.
"Kasus PETI tersebut diungkap di sejumlah daerah yang selama ini menjadi perhatian aparat, yakni Kabupaten Batanghari, Sarolangun, Merangin, Tebo, dan Bungo," ujarnya.
Lebih lanjut, Erlan menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun aktivitas pertambangan ilegal masih menjadi ancaman serius. Selain merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
"Oleh karena itu Polda Jambi akan terus meningkatkan kegiatan intelijen, pengawasan, dan penegakan hukum. Kami juga memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menekan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pertambangan ilegal di wilayah Provinsi Jambi," ujarnya.
(csb/csb)
