Gagalkan Penyelundupan Senpira di Bakauheni, Polisi Bongkar Curanmor Cikarang

Lampung

Gagalkan Penyelundupan Senpira di Bakauheni, Polisi Bongkar Curanmor Cikarang

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 08 Jul 2026 18:20 WIB
Senpi rakitan yang akan diselundupkan dar Pelabuhan Bakauheni ke Cikarang, Jawa Barat
Senpi rakitan yang akan diselundupkan dar Pelabuhan Bakauheni ke Cikarang, Jawa Barat (Foto: Istimewa/Polsek KSKP Bakauheni)
Lampung Selatan -

Polisi menggagalkan penyelundupan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta empat butir amunisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Pengungkapan ini kemudian berkembang hingga membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Cikarang, Jawa Barat.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Fransiskus Terang Ginting mengatakan, senpi rakitan itu ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas menghentikan sebuah mobil travel Toyota Avanza bernomor polisi BE-1057-NK yang akan menyeberang ke Pulau Jawa. Saat diperiksa, ditemukan sebuah tas ransel hitam berisi kardus yang menyimpan satu pucuk revolver rakitan warna silver bergagang cokelat dan empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter.

"Setelah dilakukan pendalaman, paket tersebut diketahui akan dikirim ke wilayah Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan," kata Ginting saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).

ADVERTISEMENT

Sopir travel berinisial RS mengaku hanya menerima titipan paket dari seseorang di Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Dia dijanjikan upah Rp300 ribu apabila paket itu berhasil diantarkan ke tujuan.

Menurut Ginting, RS tidak mengetahui isi paket sehingga statusnya hanya sebagai saksi.

Polisi kemudian menjalankan operasi undercover delivery dengan tetap mengirim paket tersebut ke alamat tujuan. Saat paket diambil di kawasan Cikarang Selatan pada Selasa (7/7) dini hari, petugas langsung menangkap penerimanya, Yusi Yulius.

Dalam pemeriksaan, Yusi mengaku hanya menjalankan perintah Septian alias Ian dengan imbalan Rp 300 ribu. Keterangan itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk memburu Septian.

Petugas kemudian bergerak ke kawasan Stadion Wibawa Mukti, Cikarang. Di lokasi itu polisi menemukan Septian bersama rekannya, Surya Saputra. Namun, Septian berhasil melarikan diri, sedangkan Surya berhasil diamankan.

Hasil pengembangan mengungkap Surya merupakan pelaku curanmor yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Cikarang. Surya selanjutnya diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan untuk diproses dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.

Polisi menduga senpi rakitan tersebut akan digunakan sebagai senjata pegangan komplotan saat menjalankan aksi pencurian motor.

"Senjata api rakitan itu rencananya digunakan sebagai pegangan kelompok tersebut saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Mereka memiliki peran masing-masing dalam komplotan ini," ujar Ginting.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita satu pucuk revolver rakitan, empat butir amunisi aktif kaliber lima milimeter, tas ransel hitam, satu unit mobil Toyota Calya, satu unit sepeda motor Honda BeAT tanpa pelat nomor, serta barang bukti lainnya.

Sementara itu, Septian alias Ian telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu pelaku sekaligus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Atas kasus kepemilikan senjata api rakitan tersebut, pelaku dijerat Pasal 306 KUHP dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads