Pengemudi ojek online bernama Rifki Saputra (29) ditangkap polisi setelah nekat mencuri satu unit motor yang terparkir di Palembang. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kunci motornya.
Peristiwa tersebut terjadi di di halaman kantor jasa pengiriman barang yang berada di Jalan Residen Abdul Rozak, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kejadian tersebut bermula saat pelaku datang ke TKP untuk mengantarkan paket, saat berada di area parkir, pelaku melihat sepeda motor Honda BeAT BG-5653-AEC milik karyawan setempat bernama Agnes terparkir dengan posisi kunci kontak masih tersangkut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat kesempatan tersebut, pelaku kemudian berniat untuk mengambil motor korban. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memarkirkan kendaraannya di tempat lainnya yang tidak jauh dari lokasi.
"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju sepeda motor korban yang diparkirkan di TKP, setelah mencuri motor korban pelaku langsung membawa pulang motor korban ke rumahnya di Km 14 Talang Betutu, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin," kata Kapolsek Kalidoni AKP Junardi, Minggu (9/8/2026).
Setelah itu, pelaku kembali lagi untuk mengambil motornya yang sudah di parkiran tidak jauh dari TKP dengan cara memesan ojol. Korban mengetahui motornya hilang sekitar pukul 17.30 WIB, setelah memeriksa CCTV di TKP terlihat seorang pengemudi ojol yang membawa motornya kabur.
Korban kemudian melakukan penelusuran dan didapati identitas pelaku berdasarkan informasi data dari aplikasi ojol tersebut. Berbekal informasi dari korban, pihak kepolisian kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Berbekal nama dan identitas pelaku yang sudah didapat, Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Kalidoni berhasil mengamankan pelaku di depan Km 14, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin Sabtu (8/8)," ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalidoni guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku terancam disangkakan Pasal 477 KUHP Undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
