Gubsu Bobby ke Plt Bupati Langkat: Jangan Jadikan ASN Punya 2 Pilihan

Gubsu Bobby ke Plt Bupati Langkat: Jangan Jadikan ASN Punya 2 Pilihan

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Senin, 06 Jul 2026 17:20 WIB
Gubsu Bobby Nasution (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Gubsu Bobby Nasution (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution memberikan pesan khusus kepada Tiorita Surbakti yang baru ditunjuk menjadi Plt Bupati Langkat. Bobby meminta Tiorita tidak membuat ASN punya dua pilihan.

"Ini tadi saya sampaikan ke Bu Teo, khusus untuk jabatan ASN, jadikan ASN ini kerjanya untuk masyarakat, bukan untuk pimpinan. Tanggung jawab mereka itu kepada masyarakat, melapornya sama pimpinan. Jangan jadikan ASN ini punya dua pilihan melayani masyarakat atau melayani pimpinan," ujar Bobby di Medan Senin (6/7/2026).

Menurut Bobby, mengutamakan pelayanan kepada masyarakat menjadi hal penting yang harus diterapkan di Langkat. Dalam pertemuan bersama pemerintah kabupaten/kota, pihaknya kerap memberikan teguran baik secara langsung maupun tidak langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, itu yang nggak boleh terjadi di Langkat. Itu yang sistemnya saya minta Bu Tio ke depannya harus bisa dibangun di Langkat," katanya.

ADVERTISEMENT

"Ya, yang pasti kami kan di provinsi ini kan sebagai pemerintah pusat di daerah ya, hal-hal yang kami rasa janggal dalam melaksanakan roda pemerintahan pasti kami sampaikan. Baik itu teguran secara langsung, ya kami dengan Kepala Daerah ini kan sering kumpul-kumpul ya, baik teguran secara halus, secara apa bahasanya, satir lah mungkin ya, secara satir, ataupun teguran secara langsung. Ini sebenarnya sudah kita sampaikan beberapa kali," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim sebagai tersangka kasus suap fee proyek di lingkungan Pemkab Langkat dari operasi tangkap tangan (OTT). Syah Afandin terjaring OTT KPK pada Kamis (2/7).

Syah Afandin terjaring OTT bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK.

KPK menduga Ondim telah menerima Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Ondim meminta Rp 300 juta, namun Yaqub diduga hanya sanggup memberi Rp 100 juta.

Selain suap, Ondim juga diduga menerima gratifikasi. Jumlahnya mencapai Rp 3,5 miliar.




(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads