Polisi Sita 1.800 Pil Ekstasi-2,8 Kg Sabu di Karimun, 1 Pelaku Diamankan

Kepulauan Riau

Polisi Sita 1.800 Pil Ekstasi-2,8 Kg Sabu di Karimun, 1 Pelaku Diamankan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 20 Mei 2026 12:01 WIB
Pelaku jaringan narkoba internasional yang diamankan polisi. (dok. Polda Kepri)
Foto: Pelaku jaringan narkoba internasional yang diamankan polisi. (dok. Polda Kepri)
Karimun -

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial H alias A bersama barang bukti ribuan pil ekstasi dan sabu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di Pulau Buru, Karimun.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan mendalam," kata Nona dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nona menjelaskan, dari pendalaman itu pelaku H alias A diamankan pada Jumat (15/5) sekira pukul 14.30 WIB di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang disimpan di area belakang rumah kerabat pelaku.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram. Selain itu, ditemukan pula narkotika jenis sabu seberat netto sekitar 2.872,45 gram.

ADVERTISEMENT

"Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika tersebut," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menerima tawaran untuk mengantarkan narkotika dengan imbalan uang dalam jumlah besar dari seorang DPO. Barang haram tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Pelaku disuruh untuk menjemput narkotika tersebut di perbatasan perairan Indonesia-Malaysia ," ujarnya.

Rencananya, narkotika itu akan dibawa menuju Provinsi Jambi melalui jalur perairan di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

"Modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas," jelasnya.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads