Lima pelaku pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar ditangkap polisi. Satu orang positif mengkonsumsi sabu.
Penangkapan kelima terduga pelaku EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58) dilakukan tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh, Kamis (18/6/2026) siang. Kelimanya diciduk setelah polisi mendapat laporan pemalakan dari wisatawan.
"Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya tindakan pungutan liar terhadap pengunjung yang sedang melaksanakan wisata di kawasan Desa Lamreh, Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan, polisi menyita uang pecahan Rp 10 ribu yang diduga hasil pungli. Usai ditangkap, kelima pelaku dites urine.
"Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine," jelas Joko.
Saat ini kelima terduga pelaku telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Joko mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas yang ditemukan di lingkungan masing-masing, termasuk praktik pemerasan, pungutan liar, maupun gangguan kamtibmas lainnya.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Apabila menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat," jelas mantan Kapolresta Banda Aceh itu.
(agse/dhm)
