Polisi Periksa 80 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jembatan SP 2 Tarempa

Kepulauan Riau

Polisi Periksa 80 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jembatan SP 2 Tarempa

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 08 Jul 2026 11:42 WIB
Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri.
Foto: Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri. (Alamudin/detikSumut)
Batam -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) 2 Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas. Hingga kini, penyidik sudah memeriksa 80 orang saksi.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Untuk perhitungan kerugian negara oleh BPK diperkirakan rampung pada Agustus mendatang.

"Untuk perhitungan kerugian negara diperkirakan rampung pada Agustus nanti," kata Gokma, Rabu (8/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menunggu hasil audit kerugian negara, penyidik juga terus memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan saksi. Hingga kini, lebih dari 80 orang telah diminta keterangan oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

"Sementara sudah kita mintai keterangan terhadap 80 orang saksi di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang," ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri meningkatkan penanganan dugaan korupsi pembangunan Jembatan SP 2 Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas ke tahap penyidikan. Penyidik kini memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Simamora mengatakan proses penyidikan saat ini masih fokus mendalami dugaan penyimpangan dalam perubahan desain pembangunan jembatan tersebut.

"Itu sudah naik sidik. Kita akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi, kemudian saksi-saksi ahli, dan kita sambil menunggu hasil perhitungan dari BPK," kata Silvester, Kamis (14/5/2026).

Menurut Silvester, penyidik menemukan adanya dugaan perubahan desain konstruksi yang dinilai tidak sesuai dengan rencana awal pembangunan.

"Dari hasil penelitian dan kajian kita, sebenarnya itu seharusnya lurus, tapi kemudian berbelok. Di dalam desain pertama itu rencananya juga ada semacam rest area atau pasar di tengahnya," ujarnya.

Namun, fasilitas yang disebut dalam desain awal tersebut hingga kini disebut tidak pernah terealisasi di lapangan.

"Nah, kenapa perubahan itu bisa terjadi, ini masih kita dalami melalui keterangan para saksi," tambahnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Sejumlah pihak yang dimintai keterangan di antaranya pejabat terkait hingga mantan kepala daerah.

"Sudah kurang lebih ada 20 orang, termasuk mantan bupati," ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan mantan bupati dalam perkara tersebut, Silvester mengaku penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak.

"Belum, belum. Kita masih gali terus," ujarnya.




(dhm/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads