detikJatengSelasa, 16 Jun 2026 16:42 WIB
Terciduk Pesta Miras di Kantor, Perangkat Desa di Demak Disanksi SP-Skorsing
Lima perangkat Desa Turitempel, Demak, dikenakan sanksi SP 2 karena pesta miras di kantor saat jam kerja. Satu di antaranya juga disanksi skorsing.










































