Proses pencairan dana hibah untuk pura dan lembaga keagamaan di Badung mengalami kendala akibat perubahan sistem administrasi. Penyesuaian sistem menjadi pemicu utama yang membuat pencairan terkesan terhambat. Hal ini disoroti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung.
Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, mengungkapkan syarat administrasi pengajuan bantuan atau hibah tempat ibadah dan lembaga keagamaan wajib menyertakan dokumen Tanda Daftar Rumah Ibadah dari Kementerian Agama (Kemenag). Namun, proses penerbitan dokumen ini dinilai lama.
"Kami mendapat informasi prosesnya yang cukup lama karena ada yang sudah dari Maret mengajukan baru keluar. Bahkan yang September 2025 itu belum keluar tanda daftar," ujar Graha, Senin (26/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski ada kendala sistem, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memastikan proses hibah tidak akan mandek. Kemenag akan mengeluarkan surat rekomendasi khusus kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sebagai diskresi agar usulan tetap bisa diproses dalam sistem e-hibah.
"Kementerian Agama akan memberikan surat kepada Pemkab Badung yang menyampaikan adanya keterlambatan. Surat itu dijadikan dasar untuk memproses usulan masyarakat agar tetap terinput dalam e-hibah," tegas Graha.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Badung, I Wayan Sumada, mengakui keterlambatan dokumen Tanda Daftar Rumah Ibadah. Menurutnya, sedang terjadi transisi dari sistem manual ke digital di tingkat pusat.
"Hambatan utama terjadi karena pengalihan sistem dari manual ke digital. Sekarang penerbitan dilakukan secara digital melalui aplikasi surat-menyurat sehingga membutuhkan penyesuaian di semua tingkatan," kata Sumada.
Sebelumnya dewan mendapat laporan terdapat sekitar 6.000 pemohon di Badung yang terdampak. Hibah tersebut mencakup hibah rutin piodalan pura kahyangan jagat, pura dang kahyangan, kahyangan tiga, dan bantuan untuk pengemong (pengurus) pura.
Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha, menepis anggapan adanya upaya menghambat bantuan. Ia menegaskan tetap melakukan verifikasi faktual agar bantuan tepat sasaran dan sesuai kondisi lapangan.
"Kami kira tidak ada langkah yang sengaja menghambat. Ini murni kendala sistem. Ketika sistem sudah lebih baik dan lancar, kami pastikan prosesnya akan selesai sesuai waktu," jelas Sudarwitha.
Eka Sudarwitha juga mengimbau agar masyarakat tetap tertib mengajukan usulan sesuai jadwal yang telah ditentukan guna menghindari penumpukan administrasi.
(hsa/hsa)












































