detikBali

Pemprov NTT Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN Hari Ini, Anggarannya Rp 108 Miliar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Mantan Kadis LH Bali Ditetapkan Tersangka Sengkarut TPA Suwung


Rizki Setyo Samudero - detikBali

Mantan Kadis Lingkungan Hidup I Made Teja
Mantan Kadis Lingkungan Hidup I Made Teja (Foto: Rizky Setyo Samudero)
Denpasar -

Sengkarut pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarbagita Suwung berbuntut panjang. Mantan Kadis Lingkungan Hidup Bali periode 2019-2024 I Made Teja ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dikeluarkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Surat penetapan itu dikeluarkan pada 16 Maret 2026 dengan Nomor Surat S.Tap.02/I.4/PPNS/GKM/B/III/2026.

Teja ditetapkan tersangka akibat diduga kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, keamanan, pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan atau berupa karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu laut atau kriteria kerusakan kerusakan lingkungan hidup," tulis Penyidik Kementerian LH, Brigjen Frans Tjahyono dikutip detikBali, Selasa (17/3/2026).

ADVERTISEMENT

Frans melanjutkan, Teja juga diduga melanggar Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diduga terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah regional Sarbagita Suwung.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Bali, Ida Bagus Surja Manuaba mengatakan masih mengecek terkait surat penetapan tersebut."Saya cek dulu nggih," kata Surja dikonfirmasi.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Bali, Ngurah Satria Wardana mengaku baru mendengar kabar tersebut. Ia mengatakan saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut, termasuk pendampingan hukum.

"Saya baru tahu tadi pagi terkait berita penetapan tersangka dari mantan Kadis KLH, masih konsolidasi dan menunggu arahan pimpinan lebih lanjut," ujar Satria.

detikBali masih berupaya menghubungi I Made Teja untuk mendapatkan konfirmasi. Namun, hingga berita ini ditayangkan Teja belum merespons pesan dan telepon dari detikBali.




(mud/mud)










Hide Ads