detikBali

Pengakuan Ketua BEM FH UBK Terima Rp 20 Juta Agar Tak Demo di Istana

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pengakuan Ketua BEM FH UBK Terima Rp 20 Juta Agar Tak Demo di Istana


Kurniawan Fadilah - detikBali

Perwakilan mahasiswa dari Universitas Bung Karno (UBK) dan Universitas MH Thamrin yang berdemo di Patung Kuda, Jakarta Pusat, menemui Wapres Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan mahasiswa dari Universitas Bung Karno (UBK) dan Universitas MH Thamrin yang berdemo di Patung Kuda, Jakarta Pusat, menemui Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Taufiq Syarifudin/BeritaKlik)
Jakarta -

Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) Universitas Bung Karno (UBK), M Abdimaludin, mengaku menerima uang Rp 20 juta yang disebut diberikan untuk mengubah lokasi demonstrasi mahasiswa dari kawasan Istana Kepresidenan ke Gedung DPR RI. Atas pengakuan itu, pihak kampus menonaktifkan Abdimaludin dari jabatannya dan membuka investigasi internal.

Pengakuan tersebut disampaikan Wakil Rektor III UBK Daniel Panda dalam konferensi pers di kampus UBK, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

"Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, Saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 20 juta," ujar Daniel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Daniel, Abdimaludin mengaku menerima uang tersebut melalui seorang senior alumni Fakultas Hukum UBK. Uang itu diberikan menjelang aksi mahasiswa beberapa BEM di lingkungan UBK.

ADVERTISEMENT

"Melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian. Jadi ada pengakuan dari yang bersangkutan," kata Daniel.

Daniel mengatakan berdasarkan pengakuan Abdimaludin, uang tersebut diberikan dengan pesan agar mahasiswa tidak menggelar demonstrasi di sekitar Istana Kepresidenan.

"Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut diserahkan pada Senin dini hari menjelang aksi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK dengan catatan agar mereka tidak melakukan demonstrasi ke Istana. Mereka disarankan oleh oknum alumni tersebut untuk melakukan demonstrasi di DPR RI," sambungnya.

Meski menerima uang tersebut, Abdimaludin disebut tidak menjalankan permintaan itu. Mahasiswa UBK tetap bergerak menuju kawasan Istana untuk menyampaikan aspirasi.

"Namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan. Jadi mahasiswa tetap pergi ke Istana, meskipun mereka menerima uang tersebut. Itu merupakan pengakuan langsung dari Ketua BEM," ujarnya.

Ketua BEM FH Dinonaktifkan

Daniel mengatakan pihak kampus telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan Abdimaludin dari jabatannya sebagai Ketua BEM FH UBK sampai investigasi selesai.

"Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," ujarnya.

UBK: Demo Bukan Instruksi Kampus

Dalam kesempatan yang sama, Rektor UBK Sri Mumpuni Ngesti Rahaju menegaskan kehadiran sejumlah mahasiswa dalam pertemuan dengan Wakil Presiden pada 15 Juni 2026 bukan atas mandat kampus.

"Universitas Bung Karno menegaskan kehadiran beberapa mahasiswa pada tanggal 15 Juni 2026 dalam pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM fakultas di lingkungan Universitas Bung Karno dan tidak didasarkan pada penugasan atau mandat dari Universitas Bung Karno," ujar Sri.

Sri mengatakan UBK menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Namun, seluruh tindakan dan pernyataan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat.

"Universitas Bung Karno menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Namun setiap tindakan dan pernyataan yang dinyatakan atau disampaikan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat," ucapnya.

Dia juga menegaskan kampus tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran akademik dan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Universitas Bung Karno tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran akademik yang dilakukan oleh mahasiswa dan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan kampus," ucapnya.

Dalam pernyataan sikapnya, UBK juga menegaskan penolakan terhadap pihak luar yang menunggangi aspirasi mahasiswa, mendukung proses klarifikasi yang objektif, serta mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.




(dpw/dpw)











Hide Ads
LIVE