Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem telah memperpanjang kontrak ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama lima tahun ke depan. Namun, ada sebanyak 11 PPPK yang masa kerjanya tak diperpanjang dengan beberapa alasan.
Sebanyak dua PPPK karena melakukan pelanggaran berat, yaitu terlibat kasus narkoba dan satu lagi tidak pernah masuk kerja dengan alasan tidak jelas. Sedangkan sembilan lainnya karena mengundurkan diri dengan alasan sakit dan sudah punya pekerjaan lain yang lebih layak.
"Ya, ada dua PPPK yang kami tidak perpanjang kontraknya, satu karena terlibat kasus narkoba dan satu lagi karena tidak pernah masuk kerja," ungkap Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, Rabu (24/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Par, sapaan Parwata, menjelaskan untuk PPPK yang tidak pernah masuk kerja, sebenarnya Pemkab Karangasem sudah cukup memberi toleransi dengan menghubungi untuk meminta penjelasan. Namun, tidak mendapat respons. Maka, dia diberikan surat peringatan hingga tiga kali. Lantaran tidak ditanggapi juga, akhirnya dipecat.
Menurut Gus Par, leputusan tersebut diambil untuk memberikan peringatan bagi seluruh PPPK agar selalu mengutamakan kedisiplinan dalam bekerja untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Sebab, pemerintah telah berupaya untuk dapat memperpanjang kontrak PPPK selama lima tahun ke depan.
"Kami harus tegas, untuk siapa pun pegawai yang tidak disiplin, malas dan melakukan pelanggaran berat pasti akan mendapatkan sanksi," tegas Gus Par.
Sebelumnya, Pemkab Karangasem memperpanjang masa kerja bagi 2.442 PPPK selama lima tahun. Ribuan PPPK lingkup Pemkab Karangasem tersebut terdiri dari 271 tenaga guru, 126 tenaga kesehatan, dan 2.045 tenaga teknis.
Gus Par menyerahkan secara langsung surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja bagi ribuan PPPK tersebut di Mall Pelayanan Publik (MPP) Karangasem, Rabu. Gus Par mengingatkan para PPPK agar tidak menggadaikan SK untuk judi online (judol).
(hsa/hsa)

