Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menetapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pecatu-Uluwatu secara permanen mulai Kamis (2/7/2026). Langkah ini diambil setelah hasil uji coba selama satu bulan terakhir dinilai efektif mengurai titik kemacetan menuju kawasan wisata di Kuta Selatan tersebut.
"Keputusan mempertahankan skema ini karena dinilai efektif dan tidak ada perubahan formasi operasional di lapangan. Hanya saja ada penambahan satu rambu larangan masuk dari Jalan Raya Uluwatu menuju Gang Batu Nunggul tanpa pemberlakuan jam operasional," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Badung Anak Agung Gede Rahmadi, ditemui detikBali di Puspem Badung, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan status permanen ini disepakati melalui rapat evaluasi lintas instansi yang melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali, kepolisian, pihak kecamatan, hingga aparat desa setempat. Kendati kebijakan ini sudah mengikat, pemberlakuan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar baru akan diterapkan oleh kepolisian setelah Surat Keputusan (SK) Bupati Badung resmi diterbitkan.
"Mayoritas warga merespons positif karena arus kendaraan sekarang terasa lebih lancar dan perjalanan menjadi nyaman," jelas Rahmadi.
Fokus penataan arus kendaraan ini menyasar enam persimpangan krusial, dengan prioritas utama pada Simpang Jalan Toya Ning II-Jalan Raya Uluwatu serta Simpang Jalan Baler Setra-Jalan Blimbing Sari. Berdasarkan aturan baru, kendaraan dari Jalan Raya Uluwatu dilarang langsung berbelok menuju Jalan Toya Ning II. Sementara arus sebaliknya dari Jalan Toya Ning II hanya diperbolehkan belok kiri ke arah Pecatu dan dilarang keras berbelok kanan menuju Ungasan mulai pukul 17.00 hingga 22.00 Wita.
"Kapasitas jalan yang ada saat ini memang menjadi satu-satunya akses utama menuju kawasan Uluwatu sehingga jangka pendeknya rekayasa ini yang harus dikerjakan karena wisatawan terus berdatangan. Untuk jangka panjang, Bapak Bupati sebenarnya sudah merencanakan pembangunan jalan lingkar sebagai solusi permanen mempermudah akses," beber Rahmadi.
Selain pembatasan di kawasan Toya Ning, pengaturan juga diberlakukan pada kendaraan dari Simpang Jalan Baler Setra-Jalan Blimbing Sari yang dilarang berbelok ke arah barat menuju Jalan Raya Uluwatu. Larangan berbelok ke barat di simpang tersebut berlaku bagi semua jenis kendaraan, kecuali motor.
"Supaya efektif, penataan ini, petugas gabungan lintas instansi akan tetap kami siagakan di pos masing-masing sepanjang jam operasional sore hingga malam. Penjagaan berkala dilakukan mulai dari pertigaan Kantor Desa Pecatu, Simpang Toya Ning, Simpang Nirmala, hingga Simpang Politeknik Negeri Bali dengan kolaborasi bersama Linmas, kepolisian, dan Satpol PP," tandas Rahmadi.
(iws/iws)

