Pemerintah berencana membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru pada 2027. Rekrutmen tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah di Indonesia.
Dilansir detikEdu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan kebutuhan guru secara nasional saat ini masih mencapai sekitar 561 ribu orang. Karena itu, pemerintah akan merekrut guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) untuk ditempatkan di wilayah yang masih mengalami kekurangan tenaga pengajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para guru PNS ini harus siap ditugaskan di mana saja, termasuk daerah-daerah terpencil di seluruh wilayah Republik Indonesia," ujarnya, Kamis (2/6/2026).
Penerimaan CPNS guru ini akan memakai skema tes berbasis meritugrafi. Artinya, kelulusan akan ditentukan oleh kualitas dan mutu pendaftar.
Syarat CPNS Guru 2027
Syarat CPNS sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepMenPAN-RB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. Agar pendaftaran lebih matang, calon guru bisa memahami persyaratan berikut:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
- Memiliki sertifikat pendidik (serdik).
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan
(nor/nor)

