Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengunjungi usaha produksi jagung di Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Jumat (3/7/2026).
"Saya mau lihat perkembangan Koperasi Desa Merah Putih karena kopdes menggunakan dana desa dan lahirnya kopdes menggunakan dana desa tentu melalui musyawarah desa. Dan itu di bawah kewenangan kementerian desa," ujar Yandri di Bandar Udara Gewayantana, Jumat (3/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengunjungi BUMDes Tapak Makmur, Yandri juga mengunjungi acara reuni VII Keluarga Lamakera se-Indonesia dan Munas II Yayasan Amal Lamakera Indonesia di Halaman Masjid Al Ijtihad Desa Watobuku.
Yandri mengatakan ia sudah menandatangani Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi itu mengatur Dana Desa salah satunya untuk Kopdes Merah Putih.
"(Dana Desa) salah satunya untuk koperasi desa merah putih. Saya mau lihat situasi riil di lapangan dan tantangan seperti apa, termasuk saran dan pendapat," jelas Yandri.
(iws/iws)

