Para buruh akan membawa isu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di sektor pariwisata saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei mendatang. Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menyebut hubungan kerja buruh pariwisata di Pulau Dewata kini semakin rentan.
Budi menilai ketidakpastian dalam sistem kerja kontrak membuat pekerja berstatus PKWT diliputi kekhawatiran dan tidak berani mengambil keputusan untuk kehidupan jangka panjang.
"Pelanggaran atau penyimpangan atas pelaksanaan aturan ketenagakerjaan terhadap penggunaan tenaga kerja perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT atau biasa disebut sebagai pekerja kontrak, pekerja magang dan juga pekerja perjanjian kerja harian semakin hari semakin masif," ujar Budi, Rabu (29/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara hukum, lanjutnya, aturan penggunaan PKWT hanya diperuntukkan bagi pekerjaan tertentu atau pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu.
"Artinya PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap," sambungnya.
Budi menilai masih banyak perusahaan yang tidak mencatatkan PKWT ke dinas ketenagakerjaan setempat. Menurutnya, hal itu dilakukan karena perusahaan memahami pekerjaan tersebut bersifat tidak sementara.
"Dalam praktiknya ketentuan ini sering ditelikung oleh oknum pengusaha nir etika untuk menempatkan pekerja dalam status kontrak secara terus-menerus, bahkan pada pekerjaan yang bersifat tetap," terang Budi.
Ia menambahkan kondisi tersebut diperparah dengan pengawasan ketenagakerjaan yang minim. Jumlah pengawas dinilai tidak sebanding dengan jumlah perusahaan.
Persoalan itu, kata Budi, kerap dijadikan alasan setiap kali muncul isu penyimpangan PKWT, seolah-olah pemerintah tidak dapat berbuat banyak.
Selain isu PKWT, Budi menyebut pihaknya tengah menyusun sejumlah isu ketenagakerjaan lain yang akan disampaikan saat aksi 1 Mei. Rencananya, aksi akan digelar di depan Kantor Gubernur Bali dan dilanjutkan dengan diskusi di DPRD Bali.
"Sampai saat ini yang konfirmasi 250 orang," ungkap Budi.
(dpw/dpw)

