Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan alias Ali BD, mengembalikan uang kerugian negara korupsi pembelian 70 hektare (Ha) lahan Sirkuit MXGP Samota di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebesar Rp 6,7 miliar. Duit itu dipamerkan dalam konferensi pers oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
"Hari ini Kejati NTB menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar dari ABD (Ali BD)," ungkap Kajati NTB, Wahyudi, Senin (19/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali BD dalam tindak pidana korupsi lahan Sirkuit MXGP Samota bertindak sebagai penjual lahan. Lahan Ali BD dibeli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa seharga Rp 52 miliar. Hasil penyelidikan Kejati NTB, pembayaran tanah itu ternyata mengalami kelebihan.
"Pihak yang menerima aliran dana dari korupsi tersebut, yaitu ABD. Kami menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar dari ABD, yang menerima dana yang korupsi," terang Wahyudi. Uang pengembalian dari Ali BD itu akan dititipkan sementara di rekening penampung milik Kejati NTB, yakni Bank Mandiri Cabang Mataram.
Wahyudi menuturkan kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar dalam korupsi pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota seusai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian itu tidak menutup kemungkinan akan bertambah berdasarkan hasil penyidikan lanjutan. "Nanti lihat hasil perkembangan dan penyidikan nanti. Ini bisa terus berkembang dari nilai sebelumnya," jelas Wahyudi.
Wahyudi memastikan pengembalian kerugian negara Ali BD tidak mempengaruhi proses penyidikan dan tidak menghapus tindak pidana. Proses penyidikan terus berjalan.
"Unsur di dalam tipikor kan tidak harus para penikmat, tetapi juga memperkaya orang lain," ungkap Wahyudi.
Kejati NTB juga mendalami ada atau tidak soal niat jahat atau mens rea terhadap kelebihan pembayaran yang diterima Ali BD dalam menjual lahan seluas 70 Ha ke Pemkab Sumbawa yang dijadikan Sirkuit MXGP Samota.
"Nanti kami lihat, nanti akan terus mengembang, (masih) menelusuri sejauh mana mens rea. Apakah penerimaan dia (Ali BD) itu halal atau ada niat jahat atau tidak. Nanti penyidik yang akan menelusuri," terang Wahyudi.
Penyidik Kejati NTB telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus korupsi MXGP Samota. Kedua tersangka adalah Kepala Badan Pertanahan (BPN) Lombok Tengah, Subhan dan Muhammad Julkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat sejak Kamis (8/1/2026)," ujar Wahyudi.
Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa saat pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga pemerintah daerah di kawasan Samota pada 2022-2023 dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Muhammad Julkarnain selaku tim penilai atau appraisal.
Subhan dan Muhammad Julkarnain dijerat Pasal Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
(hsa/hsa)

