Anggota Komponen Cadangan (Komcad) Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD), Akhmad Solleh Ricardo (33), ditangkap karena menjual senjata api (senpi) ilegal di Bali. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap motif pria asal Bandar Lampung itu menjual senpi ilegal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan Akhmad menjual senpi ilegal karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia berencana menjual senpi miliknya seharga Rp 35 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka saat itu membeli satu pucuk pistol dengan lima butir amunisi dengan harga Rp 2 juta. Namun, karena kondisi ekonomi yang mendesak, ia berniat menjual kembali senjata itu dengan harga Rp 35 juta," kata Agus saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (26/1/2026).
Hasil pemeriksaan sementara, tutur Agus, Akhmad telah memiliki senpi jenis pistol sejak Oktober 2022. Senjata tersebut dibeli dari seseorang bernama Erik saat Akhmad masih berdomisili di Lampung Barat.
"Senjata api tersebut diperoleh pelaku sejak tahun 2022 dan dibawa ke Bali melalui jalur darat pada Februari 2023 tanpa izin. Pelaku juga mengakui senjata tersebut sempat digunakan," jelas Agus
Satu dari lima butir amunisi tersebut sempat digunakan tersangka untuk mencoba senjata api di area lapangan kosong. Walhasil, barang bukti yang kini diamankan petugas berjumlah empat butir amunisi.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Komcad TNI AD terjerat kasus penjualan senjata api ilegal di Denpasar, Bali. Pria bernama Akhmad Solleh Ricardo (33), asal Bandar Lampung, ditangkap saat diduga hendak menjual senjata api SIG Sauer.
Kasus tersebut diungkap Polresta Denpasar melalui konferensi pers pada Senin (26/1/2026). Senjata api yang diamankan merupakan produk pabrikan ternama hasil kolaborasi industri persenjataan Swiss (SIG/Schweizerische Industrie Gesellschaft) dan Jerman (Sauer & Sohn).
(hsa/hsa)










































