detikBali

Sosok Akhmad Ricardo, Anggota Komcad TNI AD Penjual Senpi Ilegal di Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

Sosok Akhmad Ricardo, Anggota Komcad TNI AD Penjual Senpi Ilegal di Bali


Sui Suadnyana, Abid Ahmad Ibrahim - detikBali

Kasatreskrim Polresta Denpasar didampingi Komandan TNI AL Denpasar-Bali dan Kasi Humas Polresta Denpasar dalam konferensi pers pengungkapan kasus penjualan senjata api illegal di Mapolresta Denpasar, Senin (26/1/2026).
Foto: Kasatreskrim Polresta Denpasar didampingi Komandan TNI AL Denpasar-Bali dan Kasi Humas Polresta Denpasar dalam konferensi pers pengungkapan kasus penjualan senjata api illegal di Mapolresta Denpasar, Senin (26/1/2026). (Abid Ahmad Ibrahim/detikBali)
Denpasar -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap latar belakang Akhmad Solleh Ricardo, penjual senjata api ilegal di Bali. Pria berusia 33 tahun itu ditangkap karena menjual senpi ilegal di Denpasar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan Akhmad adalah pria asal Bandar Lampung. Ia sudah tinggal di Bali kurang lebih selama dua tahun.

"Yang bersangkutan sudah berada di Bali kurang lebih dua tahun. Awalnya datang ke Bali untuk mencari pekerjaan," ujar Agus saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (26/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga mengungkap Akhmad merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Namun, status tersebut tidak berkaitan dengan kepemilikan maupun penggunaan senpi yang diamankan dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

Menurut Agus, alasan Akhmad membeli senpi adalah untuk pengamanan diri karena bekerja di salah satu perusahaan jasa pengamanan swasta. Namun, karena kondisi ekonomi yang sulit, Akhmad terdorong untuk menjual senpi miliknya.

Rencana Akhmad untuk menjual senpi kemudian terendus aparat setelah adanya informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan oleh tim intel gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali.

Akhmad kini ditahan di Polresta Denpasar dan dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami aktivitas tersangka selama berada di Bali serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Komcad TNI AD terjerat kasus penjualan senjata api ilegal di Denpasar, Bali. Pria bernama Akhmad Solleh Ricardo (33), asal Bandar Lampung, ditangkap saat diduga hendak menjual senjata api SIG Sauer.

Kasus tersebut diungkap Polresta Denpasar melalui konferensi pers pada Senin (26/1/2026). Senjata api yang diamankan merupakan produk pabrikan ternama hasil kolaborasi industri persenjataan Swiss (SIG/Schweizerische Industrie Gesellschaft) dan Jerman (Sauer & Sohn).




(hsa/hsa)











Hide Ads