Seorang pemuda berinisial BAJH (23) ditangkap polisi saat berada di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu pekan lalu. Ia diduga mengeksploitasi dua remaja perempuan untuk melayani pria hidung belang.
"Benar ditangkap terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan perbuatan cabul yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Vhandra kepada detikBali, Senin (16/3/2026).
Henry menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan nomor LI/03/Res.1.24./III/2026 Ditresppadanppo serta surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik/53/III/Res.1.24./2026/Ditresppadanppo terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak atau menghubungkan dan mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu hotel di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Operasi itu dipimpin langsung oleh Wadirres PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Sumihar Simbolon dengan melibatkan 10 personel.
Dalam operasi tersebut, polisi menyamar sambil membuntuti pelaku dan memantau keberadaan para korban, yakni YSP (20), ABA (17), dan RSD (17). Setelah memastikan situasi aman, polisi langsung menangkap BAJH saat hendak meninggalkan lokasi.
Menurut Henry, dalam operasi tersebut polisi juga mengamankan tiga perempuan yang diduga menjadi korban. Selain itu, seorang saksi perempuan berinisial RRM (25) turut dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dalam operasi tersebut, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut," jelas Henry.
Selanjutnya, pelaku bersama tiga korban dan saksi langsung dibawa ke Direktorat PPA dan PPO Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta penanganan khusus terhadap korban anak dengan melibatkan pihak pendamping.
"Kami menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang melibatkan eksploitasi anak," kata Henry.
Saat ini BAJH masih menjalani pemeriksaan di Direktorat PPA dan PPO Polda NTT. Polda NTT memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur penanganan.
"Saat ini penyidik tengah melakukan serangkaian langkah lanjutan, di antaranya pembuatan laporan polisi, pemeriksaan korban, saksi dan terduga pelaku, melengkapi alat bukti, serta gelar perkara guna menentukan status hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku," pungkas Henry.
(dpw/dpw)












































