detikBali

3 Terdakwa Proyek Irigasi Wae Kaca Dituntut 17 Bulan Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

3 Terdakwa Proyek Irigasi Wae Kaca Dituntut 17 Bulan Penjara


Ambrosius Ardin - detikBali

Sidang tuntutan korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca di Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, Selasa (7/4/2026). (Dok. Kejari Manggarai Barat)
Foto: Sidang tuntutan korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca di Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, Selasa (7/4/2026). (Dok. Kejari Manggarai Barat)
Manggarai Barat -

Tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca di Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dan lima bulan alias 17 bulan serta denda masing-masing Rp 50 juta.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (7/4/2026).

"Benar, tuntutan kepada tiga terdakwa sama, pidana penjara satu tahun lima bulan dan denda Rp 50 juta," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, dalam keterangannya Selasa (7/4/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga terdakwa itu yakni Stefanus Egidius Syukur, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek irigasi yang dikerjakan pada 2021 tersebut tersebut. Stefanus merupakan ASN di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Manggarai Barat.

ADVERTISEMENT

Dua terdakwa lainnya adalah Fidelis Suhardi dan Irwan Ardana. Fidelis merupakan Direktur CV Duta Teknik Mandiri, kontraktor pelaksana proyek irigasi. Sementara Irwan merupakan Direktur PT Dwipa Mitra Konsultan selaku konsultan pengawas.

Selain tuntutan pidana penjara dan denda, dua terdakwa, Stefanus dan Fidelis, juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda. Tak ada tuntutan membayar uang pengganti kepada Irwan.

Agung mengatakan JPU menuntut Stefanus membayar uang pengganti Rp 40 juta lebih. Sementara Fidelis dituntut membayar uang pengganti Rp 420 juta lebih.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hal itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncot Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider

Adapun pagu anggaran proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca itu sebesar Rp 802 juta lebih. Dana proyek itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2021.

Nilai kerugian keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 460 juta lebih. Modus operandinya dengan mengurangi volume pekerjaan.




(hsa/hsa)










Hide Ads
LIVE