detikBali

Nama Anggota DPRD TTU Muncul di Sidang Jaksa Peras Kontraktor Kupang

Terpopuler Koleksi Pilihan

Nama Anggota DPRD TTU Muncul di Sidang Jaksa Peras Kontraktor Kupang


Yufengki Bria - detikBali

Tiga terdakwa saat dihadirkan dalam sidang di PN Tipikor Kupang dengan agenda pleidoi, Selasa (28/4/2026).
Tiga terdakwa saat dihadirkan dalam sidang di PN Tipikor Kupang dengan agenda pleidoi, Selasa (28/4/2026). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Nama anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) Robertus Sallu alias Robert ikut terseret dalam sidang kasus dugaan pemerasan dua jaksa di Kupang. Ia disebut membujuk orang tua terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni agar tidak melanjutkan proses hukum.

Fakta itu terungkap dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026) malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan bersama Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.

"Bahwa pada Jumat, 24 April 2026 anggota DPRD TTU Robert Sallu datang ke rumah orang tua terdakwa di Kefamenanu dan berbicara bahwa beliau bisa menjembatani urusan Roni Sonbay agar pemberitaan terkait oknum jaksa yang diduga menerima uang, itu tidak perlu dilanjutkan lagi," ujar pengacara Roni, Fransisco Bessie saat membacakan nota pleidoi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena Robert Sallu katakan bahwa dia kenal baik dengan oknum jaksa yang diduga menerima uang tersebut," sambung Fransisco.

ADVERTISEMENT

Roni merupakan kontraktor yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah tahun anggaran 2021 di Kota dan Kabupaten Kupang. Dalam perkara ini, dua jaksa yang diduga memerasnya adalah Ridwan Sujana Angsar, saat itu Kajari Oelamasi, dan Noven Verderikus Bulan dari Intel Kejati NTT.

Fransisco mempertanyakan peran Robert yang disebut mendatangi orang tua terdakwa. Menurutnya, hal tersebut bukan tugas anggota DPRD.

"Apakah ini tugas dari seorang DPRD? Atau inisiatif sendiri atau disuruh oleh orang tertentu. Hanya dia dan Tuhan yang tahu," tegasnya.

Ia juga menyoroti proses penyidikan, termasuk pada 10 Januari dan pengembalian kerugian negara pada Juni 2025, di mana konsultan pengawas proyek tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Sehingga kami berpendapat bahwa sejak awal kasus tersebut yang menjadi target adalah terdakwa Roni Sonbay," kata Fransisco.

Roni mengaku uang hasil pekerjaannya digunakan untuk membiayai dua adiknya yang menempuh pendidikan di Jakarta.

"Karena saya merupakan anak pertama sehingga menjadi tulang punggung dalam keluarga," ujarnya.

Ia juga mengaku diperas PPK bernama Hendro Ndolu sebesar Rp 500 juta dengan dalih mengurus perkara di kejaksaan. Roni bahkan mengaku kerap diminta uang hingga menjual barang-barangnya.

"Akhirnya saya diperlakukan seperti ATM, membayar setiap kali mereka karaoke hingga membayar mereka dengan sejumlah uang. Akhirnya uang yang saya miliki tidak tersisa dan sejumlah barang-barang saya jual untuk memenuhi permintaan oknum jaksa pemeras," ungkapnya.

"Namun karena sebagian permintaan saya tidak turuti, maka saya duduk di sini, di hadapan Yang Mulai sebagai terdakwa tunggal. Sementara konsultan pengawas dibebaskan dari hukuman," lanjut Roni.

Robert Sallu membenarkan sempat bertemu orang tua Roni. Namun, ia membantah tudingan membujuk agar perkara tidak dilanjutkan.

"Informasi itu sangat tidak benar dan sangat disayangkan kalau ada informasi seperti itu. Memang saya benar pergi bertemu orang tua terdakwa, kami ngopi cerita-cerita dan kami pulang. Tidak ada pembicaraan kasus apalagi untuk lobi orang tua terdakwa untuk berdamai dengan jaksa. Saya berteman baik dengan ayah terdakwa jadi sering juga kami duduk dan ngopi- ngopi bersama sehingga menjadi hal yang wajar kalau kami duduk-duduk dan ngopi bersama," kata Robert.




(dpw/dpw)










Hide Ads