detikBali

16 Kades di Kupang Dinonaktifkan gegara Terlambat Selesaikan LPJ 2025

Terpopuler Koleksi Pilihan

16 Kades di Kupang Dinonaktifkan gegara Terlambat Selesaikan LPJ 2025


Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali

Ilustrasi kepala desa (kades). (Gemini AI)
Foto: Ilustrasi kepala desa (kades). (Gemini AI)
Kupang -

Sebanyak 16 kepala desa (kades) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), disanksi penonaktifan alias pemberhentian sementara. Penyebabnya, mereka belum merampungkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) 2025 hingga batas waktu pada 31 Maret 2026.

"Mereka itu kami sudah kasih surat teguran tiga kali. Lantas per tanggal 31 Maret 2026, 16 desa itu tidak menyelesaikan mereka punya LPJ hingga batas waktu yang ditentukan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Jon Sula, melalui sambungan telepon, Selasa (28/4/2026).

Sanksi pemberhentian sementara untuk 16 kades terhitung sejak 1 April 2025. Namun, dalam perjalanan saksi tersebut, sebanyak sembilan kades telah menyelesaikan LPJ 2025. Menurut Jon, jabatan kades akan aktif lagi dengan sendirinya setelah mereka menyelesaikan kewajiban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan sudah terbukti dari 16 kades yang dinonaktifkan hingga saat ini yang sudah selesai LPJ sudah 9 desa, tersisa tujuh desa yang hingga saat ini belum selesai," tambah Jon.

ADVERTISEMENT

Jon menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama kades dinonaktifkan. Peran kades sementara waktu digantikan sekretaris desa (sekdes), terutama untuk hal krusial dan teknis. Selain itu, penunjukan sekdes sebagai pelaksana tugas (plt) kades juga sebagai upaya mempercepat penyelesaian LPJ.

"Ini merupakan bagian dari efek jera. Tujuan kami hanya untuk mereka bisa cepat selesai LPJ ini dan lebih tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa," tegas Jon.

Jon menjelaskan Kabupaten Kupang memiliki 160 desa. Ia menargetkan seluruh desa tepat waktu dalam menyetorkan LPJ pada tahun depan.




(hsa/hsa)










Hide Ads