detikBali

Pembelaan Amien Rais Usai Pernyataannya soal Prabowo-Teddy Dicap Fitnah

Terpopuler Koleksi Pilihan

Marketing Perusahaan Dibui 6,5 Tahun dalam Kasus Chromebook Lombok Timur


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Terdakwa M Jaosi alias Ojik hendak keluar ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram usai divonis bersalah oleh majelis hakim, Rabu (29/4/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Terdakwa M Jaosi alias Ojik hendak keluar ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram usai divonis bersalah oleh majelis hakim, Rabu (29/4/2026). (Abdurrasyid Efendi/detikBal)i
Mataram -

Marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik, dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) dalam kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, menyatakan M Jaosi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata hakim ketua Lalu Moh Sandi Iramaya, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (29/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, terdakwa M Jaosi dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Hakim turut menghukum terdakwa M Jaosi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 238 juta. Uang pengganti itu harus dibayar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Dengan ketentuan, apabila tidak memiliki harta benda yang cukup, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," ungkapnya.

Vonis hakim terhadap M Jaosi itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada M Joasi selama tujuh tahun dan delapan bulan, serta pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari.

Jaksa juga meminta agar terdakwa M Jaosi dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 238 juta subsider empat tahun.

M Jaosi menjadi terdakwa dalam kasus tersebut bersama Sekretaris Dikbud Lotim, As'ad; pejabat pembuat komitmen (PKK), Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin; Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.

Untuk diketahui, dalam kasus ini sumber dananya dari DAK 2022 sebesar Rp 32 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 9,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik.




(hsa/hsa)










Hide Ads