Tiga warga negara China diamankan kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (2/5/2026). Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan perumahan mewah di Bogor.
Ketiga pria WNA tersebut berinisial JW (33), RW (37), dan HL (39). Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Visa on Arrival.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan pihaknya mampu mengamankan siapa pun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), selama informasi disampaikan dengan cepat dan akurat.
"Pengamanan tiga WN China ini adalah bukti bahwa pintu masuk wilayah Indonesia, khususnya Bandara I Gusti Ngurah Rai, tidak dapat dijadikan celah untuk meloloskan diri dari jeratan hukum. Kami turut menjaga kedaulatan dan keamanan negara, dan akan terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggar hukum dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya," urai Bugie dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali.
Aksi pencurian yang mereka lakukan terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.45 WIB. Para pelaku mengenakan topeng bergambar wajah pesepakbola dan sarung tangan hitam untuk masuk ke rumah korban, Susanto. Saat itu korban bersama keluarga sedang berlibur ke China sejak 18 Maret 2026.
Setelah melakukan aksinya, ketiganya diduga berupaya melarikan diri ke luar negeri melalui Bali. Mereka berencana bertolak menuju Kuala Lumpur pada Sabtu (2/5/2026) menggunakan maskapai Indonesia AirAsia penerbangan QZ550.
Namun, saat proses pemeriksaan keberangkatan, petugas Imigrasi mendeteksi adanya kejanggalan dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap identitas ketiganya. Hasilnya, mereka diduga kuat sebagai pelaku pencurian berdasarkan laporan polisi dari Polresta Bogor Kota.
Pukul 07.00 Wita, keberangkatan mereka ditunda. Ketiga WNA beserta paspornya diserahkan kepada Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(hsa/hsa)












































