detikBali

Kepergok Pesta Miras Saat Sidak Bupati, PPPK Kupang Didenda Rp 3 Juta

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kepergok Pesta Miras Saat Sidak Bupati, PPPK Kupang Didenda Rp 3 Juta


Simon Selly - detikBali

Bupati saat sidak di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kupang dan kedapatan 2 PPPK merokok dan mabok miras, Jumat (12/6/2026). Foto: Tangkapan layar video viral di Medsos.
Bupati saat sidak di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kupang dan kedapatan 2 PPPK merokok dan mabok miras, Jumat (12/6/2026). (Foto: Istimewa)
Kupang -

Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus membayar denda Rp 3 juta setelah kepergok pesta minuman keras (miras), merokok, dan memutar musik di lingkungan kantor pemerintah saat sidak Bupati Kupang Yosef Lede.

Pemerintah Kabupaten Kupang telah menelusuri kasus yang viral di media sosial tersebut. Hasilnya, hanya satu PPPK yang terbukti terlibat, sementara satu orang lainnya merupakan anggota keluarga yang bersangkutan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang Mateldius Soleman Jilis Sanam mengatakan denda telah dibayarkan oleh oknum PPPK tersebut dan disetorkan ke kas daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oknum PPPK itu didenda Rp 3 juta dan sudah disetorkan ke kas daerah," tulis Sanam dalam pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

ADVERTISEMENT

Sanam menjelaskan sanksi dijatuhkan karena yang bersangkutan melakukan sejumlah pelanggaran di area kantor, mulai dari merokok, mengonsumsi minuman keras, hingga membuat keributan dengan memutar musik.

"Dia merokok, minum minuman keras (miras) dan putar musik di kantor," katanya.

Menurut Sanam, hasil penelusuran menunjukkan hanya satu PPPK yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Hanya satu orang saja PPPK yang waktu itu. Satunya itu keluarga dari oknum PPPK," jelasnya.

PPPK tersebut diketahui bernama Florensius Santos. Sanam menyebut yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

"Dia menyesal. Inisialnya FS," tambahnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredar video viral yang memperlihatkan Bupati Kupang Yosef Lede melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang.

Dalam sidak itu, bupati menemukan seorang PPPK bersama anggota keluarganya sedang menggelar pesta minuman keras di area kantor.

Hingga kini, Florensius Santos telah menyetorkan denda atas pelanggaran yang dilakukannya ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Kupang.




(dpw/dpw)










Hide Ads