Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, yang menyeret Radiet Adiansyah alias Radit sebagai terdakwa. Meski demikian, Radit tetap divonis enam tahun penjara.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut terdiri atas Mukhlassuddin sebagai ketua majelis, serta Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha sebagai hakim anggota.
Dua hakim anggota meyakini Radit sebagai pelaku yang menghilangkan nyawa korban. Mereka menilai bukan orang lain atau begal seperti yang sempat diklaim Radit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim anggota menilai tidak ada barang berharga milik korban maupun terdakwa yang hilang sebagaimana lazimnya aksi perampokan atau pembegalan.
"Karena orang tersebut hendak menguasai harta terdakwa maupun korban, maka orang tersebut akan mengambil barang terdakwa dan korban," kata hakim anggota Rosihan Luthfi, Rabu (10/6/2026).
Selain itu, hakim anggota juga mempertimbangkan keterangan salah satu saksi yang menjenguk Radit di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Keterangan saksi saat menjenguk terdakwa di Rumah Sakit Bhayangkara, terdakwa sempat mengatakan 'maaf ya, saya sudah menghilangkan temanmu'," ucapnya.
Majelis hakim anggota juga mempertimbangkan keterangan ibu korban dalam persidangan. Menurutnya, Radit sempat menghubungi adik korban melalui Instagram untuk meminta maaf dan mengajak berbincang.
"Secara tidak langsung membuktikan bahwa ada perasaan bersalah pada korban dan mengakui terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut," sebutnya.
Terkait isu maraknya begal atau perampokan di Pantai Nipah yang ramai dibahas di media sosial, Rosihan menilai hal itu tidak bisa dijadikan dasar pembuktian.
"Terkait dengan adanya orang ketiga, di media sosial banyak yang menceritakan sering terjadi rampok atau begal di Pantai Nipah, bahwa hal tersebut tidak dapat dinilai berdasarkan asumsi atau komentar di media sosial yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," katanya.
Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, hakim anggota menilai bukti yang diajukan terdakwa tidak cukup kuat untuk membuktikan alibinya. Karena itu, pembelaan atau pledoi terdakwa ditolak.
"Terhadap bukti-bukti yang telah diajukan dan dihadirkan terdakwa tidak cukup kuat untuk membuktikan alibi terdakwa. Oleh karenanya, pembelaan terdakwa atau pledoi terdakwa harus lah ditolak," katanya.
Ketua Majelis Hakim Berbeda Pendapat
Sementara itu, ketua majelis hakim Mukhlassuddin menyatakan tidak sependapat dengan dua hakim anggota.
"Menimbang, kami tidak sependapat dengan pendapat anggota satu dan dua," ujar Mukhlassuddin.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, Radit bukan pelaku yang menghilangkan nyawa korban. Ia menilai ada pihak ketiga yang harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
"Ada pihak ketiga yang harus mempertanggungjawabkan peristiwa ini," kata Mukhlassuddin.
Mukhlassuddin mengaku tidak menemukan fakta persidangan yang membuktikan Radit sebagai pelaku pembunuhan. Ia juga menilai konstruksi penuntut umum terkait cara terdakwa membenamkan kepala korban ke pasir hingga korban tidak bernapas masih bersifat asumsi.
"Kami sependapat dengan penasihat hukum, bahwa terdakwa Radit tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua penuntut umum. Maka terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum," katanya.
Meski berbeda pendapat, Mukhlassuddin tetap menyatakan Radit terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," katanya.
Radit dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Radit dihukum 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata jaksa Sulviany saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Mataram, Selasa (2/6/2026).
Jaksa menilai Radit terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menyatakan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," sebutnya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, pada Selasa (26/8/2025).
Dalam kasus ini, Radiet sempat mengaku dirinya dan korban menjadi korban begal. Namun, berdasarkan hasil penyidikan polisi, Radiet kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula saat Radiet diduga hendak memperkosa korban. Korban kemudian melawan hingga terjadi perkelahian antara keduanya.
(dpw/dpw)










































