detikBali

Tuntutan 13 Tahun Vonis 6 Tahun, Jaksa Pembunuhan Mahasiswi Unram Banding

Terpopuler Koleksi Pilihan

Tuntutan 13 Tahun Vonis 6 Tahun, Jaksa Pembunuhan Mahasiswi Unram Banding


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Mataram, Rabu (10/6/2026).
Foto: Terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Mataram, Rabu (10/6/2026). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis enam tahun Radiet Adiansyah alias Radit, terdakwa pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan banding akan diajukan ke pengadilan pekan depan. "Iya, insyaAllah JPU minggu depan ajukan banding," kata Harun, Kamis (11/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang menjadi pertimbangan mengajukan banding, putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. "Putusan itu belum sesuai. Itu murni pembunuhan, bukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," sebutnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang diketuai Mukhlaasuddin, menjatuhkan Radit pidana penjara selama enam tahun.

ADVERTISEMENT

Radit dinyatakan terbukti menganiaya korban hingga meninggal, sesuai Pasal 466 ayat (3) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," katanya.

Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta agar Radit dihukum pidana penjara selama 13 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Sulviany saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (2/6/2026).

Jaksa menuntut demikian dengan menyatakan Radit terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya itu, sesuai Pasal 458 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menyatakan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," sebutnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) lalu di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB. Dalam kasus ini Radiet sempat mengaku dirinya dan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra sebagai korban begal. Akan tetapi, hasil penyidikan polisi, Radiet ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi pembunuhan itu berawal dari Radiet hendak memperkosa korban. Akan tetapi, korban melawan. Sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.




(hsa/dpw)










Hide Ads