detikBali
Round Up

Fakta-fakta Vonis 6 Tahun Bui Radit di Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Terpopuler Koleksi Pilihan
Round Up

Fakta-fakta Vonis 6 Tahun Bui Radit di Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram


Tim detikBali - detikBali

Terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Mataram, Rabu (10/6/2026).
Terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Mataram, Rabu (10/6/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Vonis enam tahun penjara terhadap Radiet Adiansyah alias Radit dalam kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, memicu drama di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (10/6/2026).

Tangis histeris pecah dari dua kubu keluarga, sementara majelis hakim justru berbeda pendapat soal siapa pelaku yang menghilangkan nyawa korban di Pantai Nipah, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berikut sederet fakta dalam sidang putusan tersebut:

1. Radit Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Mataram menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada Radit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin.

Hakim menyatakan Radit terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," katanya.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Radit dihukum 13 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan.

2. Awal Mula Kasus

Kasus tersebut terjadi pada Selasa (26/8/2025) di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Awalnya, Radit mengaku dirinya dan korban menjadi korban begal. Namun, hasil penyidikan polisi justru menetapkan Radit sebagai tersangka.

Peristiwa itu disebut bermula saat Radit hendak memerkosa korban. Korban melawan hingga terjadi perkelahian antara keduanya.

3. Keluarga Radit Histeris

Putusan hakim langsung memicu reaksi keras dari keluarga terdakwa. Ibu Radit, Makkiyati, berteriak histeris di ruang sidang.

"Anak saya tidak bersalah, Pak," teriaknya.

Polisi yang berjaga langsung mengamankan situasi dan membawa Makkiyati keluar ruang sidang.

"Radit tidak bersalah," katanya sambil menunjuk arah hakim.

Menurut Makkiyati, luka pada kemaluan korban bukan disebabkan oleh anaknya.

"Vira punya luka awal di kemaluan. Vira sebelum berkenalan dengan anak saya, sudah memiliki luka. Jadi, sudah tidak perawan," katanya sambil menangis histeris.

Di luar ruang sidang, keluarga Radit kembali histeris. Salah satu anggota keluarga bahkan terlihat pingsan.

"Mereka pembohong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pembohong. Ku kutuk kalian semua. Pembohong, pembunuh JPU itu," ujar Makkiyati.

4. Ibu Korban Tak Terima Vonis Ringan

Tangis juga datang dari keluarga korban. Ibu korban, Ning Purnamawati, mengaku tidak menerima hukuman enam tahun penjara bagi Radit.

"Saya sebagai ibu tidak menerima nyawa anak saya hanya dihargai enam tahun. Di mana letak keadilan? Anak saya tidak mungkin saya temukan lagi. Apa segitu harga manusia?" ungkap Ning seusai sidang.

Menurut Ning, hukuman tersebut tidak sebanding dengan nyawa anaknya.

"Saya hanya menginginkan keadilan. Anak saya dibunuh dengan keji, tapi hanya dihukum enam tahun. Hanya sebatas itu mereka menghargai nyawa anak saya," imbuhnya.

5. Pihak Radit Siap Banding

Kasi Penkum Kejati NTB Muhamamd Harun Al Rasyid mengatakan jaksa masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Nanti akan kami diskusikan dengan pimpinan, akan kami sampaikan semuanya untuk menentukan upaya hukum kami selanjutnya," katanya.

Jaksa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

"Terhadap putusan tersebut, sikap penuntut umum pikir-pikir. Masih ada waktu tujuh hari. Nanti kami sampaikan ke pimpinan upaya hukum apa terhadap putusan tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Radit, Kusnaini, memastikan pihaknya akan mengajukan banding.

"Pasti kami akan banding. Kami akan menempuh upaya banding," katanya.

"Kami meyakini bahwa Radit harus bebas. Karena dia adalah korban dan dia tidak bersalah," imbuh Kusnaini.

6. Dua Hakim Yakin Radit Pelaku Pembunuhan

Dalam putusan tersebut, dua hakim anggota meyakini Radit sebagai pihak yang menghilangkan nyawa korban.

Majelis hakim terdiri atas Mukhlassuddin sebagai ketua majelis, serta Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha sebagai hakim anggota.

Hakim anggota menilai tidak ada bukti yang mengarah pada aksi begal seperti yang sempat diklaim Radit.

"Karena orang tersebut hendak menguasai harta terdakwa maupun korban, maka orang tersebut akan mengambil barang terdakwa dan korban," kata hakim anggota Rosihan Luthfi.

Hakim anggota juga mempertimbangkan keterangan saksi yang menjenguk Radit di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Keterangan saksi saat menjenguk terdakwa di Rumah Sakit Bhayangkara, terdakwa sempat mengatakan 'maaf ya, saya sudah menghilangkan temanmu'," ucapnya.

Selain itu, hakim anggota turut mempertimbangkan keterangan ibu korban terkait komunikasi Radit dengan adik korban melalui Instagram.

"Secara tidak langsung membuktikan bahwa ada perasaan bersalah pada korban dan mengakui terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut," sebutnya.

7. Ketua Majelis Hakim Sebut Ada Pihak Ketiga

Berbeda dengan dua hakim anggota, Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin justru menyatakan Radit bukan pelaku yang menghilangkan nyawa korban.

"Menimbang, kami tidak sependapat dengan pendapat anggota satu dan dua," ujarnya.

Menurut Mukhlassuddin, ada pihak ketiga yang harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

"Ada pihak ketiga yang harus mempertanggungjawabkan peristiwa ini," katanya.

Ia juga menilai konstruksi jaksa terkait cara terdakwa membenamkan kepala korban ke pasir masih bersifat asumsi.

"Kami sependapat dengan penasihat hukum, bahwa terdakwa Radit tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua penuntut umum. Maka terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum," katanya.

Meski demikian, Mukhlassuddin tetap menyatakan Radit terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," katanya.




(dpw/dpw)











Hide Ads