Anggota Komponen Cadangan Angkatan Darat (Komcad) bernama Akhmad Soleh Ricardo (34) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (11/6/2026). Ia didakwa atas dugaan tindak pidana jual beli senjata api (senpi) secara ilegal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Ni Luh Hartini Puspita Sari, dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa kasus bermula saat terdakwa ingin memiliki senjata api. Ia kemudian menghubungi seorang kenalan bernama MHD Harold Patrick (lain perkara) untuk menanyakan soal jual beli senpi.
"Terdakwa menanyakan melalui pesan whatsapp, apakah ada orang yang menjual senjata api kepada saksi (Harold)," urainya di hadapan Hakim PN Denpasar, Aline Oktavia Kurnia, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi Harold yang dihubungi terdakwa merupakan rekan saat mengikuti pendidikan Komcad di Lahat, Sumatera Selatan. Pada Desember 2025, terdakwa kembali menanyakan perkembangan jual beli senjata api tersebut.
"Ada, senpi rakitan dengan peluru tajam kaliber 9 milimeter yang dijual dengan harga sebesar Rp 15 juta dengan jumlah peluru lima butir," ujar Puspita Sari membacakan isi dakwaan.
Terdakwa kemudian menawar harga hingga disepakati sebesar Rp 14 juta. Transaksi dilakukan dengan cara transfer melalui m-banking ke rekening Harold. Setelah pembayaran, terdakwa diminta mengambil langsung senpi jenis Pistol SIG Sauer beserta amunisi ke Lampung, namun ia meminta barang dikirim ke Bali.
Menyadari barang tersebut ilegal dan berbahaya, terdakwa kemudian meminta bantuan pengiriman dengan cara senpi dilakban ke dalam kotak rokok, lalu disembunyikan dalam kardus makanan ringan dan oleh-oleh.
"Terdakwa lalu menghubungi Muh Tegar Khadafi (terdakwa perkara berbeda) untuk meminta bantuan mengambil paket itu untuk dikirim ke jasa ekspedisi," imbuhnya.
Pria yang bekerja di perusahaan keamanan dan kebersihan di Jalan Imam Bonjol, Denpasar itu kemudian mentransfer Rp 200 ribu untuk biaya transport dan pengiriman paket. Meski mengetahui isi paket, Tegar disebut tidak dapat menolak karena terdakwa merupakan seniornya saat di KOMCAD.
Pada Januari 2026, paket tersebut diterima terdakwa dan disimpan di rumahnya di Jalan Gong Suling IV/17, Perum Bukit Pratama, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Selanjutnya, pada Selasa 6 Januari 2026, terdakwa berupaya menjual senpi tersebut kepada rekannya di KOMCAD Matera Laut, Alfa Mongkareng melalui pesan WhatsApp.
Senjata itu ditawarkan dengan harga Rp 35 juta beserta tambahan peluru 9 milimeter. Keesokan harinya, seorang bernama Made dari KOMCAD 2025 menanyakan keberadaan senpi kepada terdakwa. "Apakah sudah terjual?," tanya Made. "Belum," jawab terdakwa.
Setelah proses negosiasi, disepakati harga Rp 33 juta. Pada Kamis 22 Januari 2026, terdakwa membawa pistol SIG Sauer berwarna hitam di dalam jok motor menuju sebuah lokasi di Jalan Buana Raya, Kecamatan Denpasar Barat.
Setibanya di lokasi, terdakwa membagikan titik keberadaan kepada Made yang akan membeli senpi tersebut. Tak lama kemudian, sejumlah orang datang dan mengamankan terdakwa untuk dibawa ke Polresta Denpasar guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 154/BSF/2026 tanggal 6 Februari 2026, senpi dengan kode SAB merupakan senjata api genggam rakitan model pistol dengan diameter lubang laras 9,76 milimeter dan masih dapat menembakkan peluru dengan baik.
Senjata tersebut tidak memiliki merek maupun nomor seri, dan pada bagian laras tidak ditemukan identitas lain. Sementara peluru kode PB1 sampai PB4 merupakan peluru tajam kaliber 9x19 milimeter jenis full metal jacket, round nose, dan masih aktif atau belum pernah ditembakkan.
Atas perbuatannya, terdakwa yang tidak memiliki izin sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dijerat dengan Pasal 306 KUHP.
(dpw/dpw)










































