detikBali

Bikin Keributan di Bandara Ngurah Rai, WN Arab Saudi Ternyata Overstay

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bikin Keributan di Bandara Ngurah Rai, WN Arab Saudi Ternyata Overstay


Fabiola Dianira - detikBali

ASAM, WNA Arab Saudi saat dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena overstay dan membuat keributan, Rabu (10/6/2026). (Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai)
Foto: ASAM, WNA Arab Saudi saat dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena overstay dan membuat keributan, Rabu (10/6/2026). (Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai)
Badung -

Seorang perempuan asal Arab Saudi berinisial ASAM dideportasi pada Rabu (10/6/2026) setelah diketahui tinggal melebihi izin (overstay) di Indonesia. Sebelumnya, ia juga sempat membuat kegaduhan di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 08.30 Wita. Petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menerima laporan mengenai seorang WNA yang berteriak-teriak di area parkir bandara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WNA tersebut kemudian diamankan oleh pihak keamanan bandara dan diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Kabupaten Badung.

Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP Pariwisata Badung bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengajukan surat permohonan rekomendasi deportasi.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ASAM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 April 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata. Izin tinggal yang diberikan berlaku hingga 6 Mei 2026.

Namun, ASAM mengaku tidak mengetahui dan tidak memahami batas waktu izin tinggalnya di Indonesia. Ia baru menyadari telah overstay setelah keberangkatannya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibatalkan pada 3 Juni 2026.

Selain itu, ia mengaku tidak mampu membayar biaya beban overstay karena kehilangan kartu bank (Bank Visa Card) miliknya. Imigrasi Ngurah Rai kemudian berkoordinasi dengan perwakilan konsuler Arab Saudi untuk memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur.

Selanjutnya, ASAM dipulangkan ke negara asalnya pada Rabu (10/6/2026) pukul 21.55 Wita menggunakan penerbangan Saudi Arabian Airlines tujuan Riyadh, Arab Saudi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menanggapi bahwa ketidaktahuan mengenai batas waktu tinggal tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas pelanggaran keimigrasian.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNA agar selalu memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Kami juga mengapresiasi sinergi yang baik antara pihak keamanan bandara I Gusti Ngurah Rai, Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung, dan Imigrasi Ngurah Rai dalam penanganan kasus ini secara cepat dan terkoordinasi," tegas Bugie.




(nor/nor)










Hide Ads