Warga negara (WN) Australia inisial PDN dideportasi oleh Kantor Imigrasi Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Musababnya, perempuan berusia 54 tahun itu berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Dompu.
"Dideportasi karena PDN menyalahkangunakan izin tinggalnya," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, kepada detikBali, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PDN dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (10/6/2026). Tindakan itu diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Sebelum dideportasi, petugas Imigrasi Bima melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Hasilnya, PDN dinyatakan bersalah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
Selain itu, lanjut Joko, ditemukan ketidaksesuaian data dalam proses perolehan izin tinggal PDN serta keterlibatannya langsung dalam pengelolaan operasional usaha penginapan di Dompu.
"Berdasarkan fakta dan pengakuan ini, Kami dari Kantor Imigrasi Bima memutuskan untuk mendeportasi PDN ke negara asalnya ke Australia," ujar Joko.
Joko menjelaskan PDN terbukti bersalah karena melanggar Pasal 122 Huruf a dan Pasal 123 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Joko menambahkan pengawasan hingga penindakan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus dilakukan secara optimal untuk mendukung penerapan kebijakan selective policy. Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga tertib keimigrasian.
"Kami pastikan setiap warga negara asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Joko.
(iws/iws)










































