Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akademi Manajemen Mataram (AMM) menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 166/Pdt.G/2026/PN Mtr sejak 8 Juni 2026.
STIE AMM dalam gugatan itu mengaku dirugikan akibat langkah Pemkab Lombok Barat yang berupaya mengambil kembali aset yang kini digunakan kampus tersebut. Kondisi itu disebut berdampak pada menurunnya jumlah mahasiswa yang mendaftar.
Kuasa hukum Pemkab Lombok Barat, Lalu Anton Heriawam, mengatakan STIE AMM menuntut ganti rugi sebesar Rp 6,7 miliar. Jika tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi, STIE AMM meminta aset milik Pemkab Lombok Barat seluas 1.800 meter persegi di Jalan Pendidikan, Mataram, menjadi miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau materi gugatannya kami belum terima, cuman kami lihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) itu mereka meminta ganti rugi Rp 6,7 miliar. Kalau tidak mampu membayar, maka aset pemkab itu menjadi milik AMM," kata Anton, Senin (15/6/2026).
Anton menegaskan setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan, termasuk kepada pemerintah daerah. Namun, menurutnya, STIE AMM tetap harus membuktikan seluruh dalil kerugian yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Selain menggugat ganti rugi, STIE AMM juga sebelumnya mengajukan gugatan terkait nilai appraisal sewa lahan yang ditetapkan sebesar Rp 241 juta per tahun. Mereka keberatan dengan harga sewa tersebut dan meminta nilainya turun menjadi Rp 50 juta.
Anton menilai permintaan itu tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, nilai appraisal yang ditetapkan sudah sesuai dengan harga pasar di kawasan tersebut.
"Jadi dalam petitumnya mereka meminta Rp 50 juta, tetapi kan jelas tidak ada dasar. Di sekitaran AMM, ruko-ruko saja sekitar Rp 40-50 juta per tahun. Apa iya tanah seluas 1.800 meter persegi dihargakan sama?," terang Anton.
Anton menegaskan Pemkab Lombok Barat tidak bisa menerima usulan tarif Rp 50 juta dari AMM. Menurutnya, melanggar ketentuan appraisal justru akan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum bagi Pemkab Lombok Barat.
"Kalau pemda menerima yang Rp 50 juta, jelas itu adalah PMH (perbuatan melawan hukum) jadinya. Pihak pemda salah kalau itu," tegas Anton
Di sisi lain, Anton mengungkapkan STIE AMM meminta Pemkab Lombok Barat mencabut laporan ke Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Menurutnya, laporan tersebut sudah memiliki dasar kuat karena berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait pidana khususnya, memang benar di dalam surat kami sudah lihat bahwa pihak AMM meminta Pemkab Lombok Barat untuk mencabut laporannya di Kejaksaan Tinggi. Kalau itu kami serahkan kepada tipidsus yang menilai, jelas kalau tidak membayar sewa akan jadi temuan," ujar Antom.
Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Barat, Fauzan Husniadi, memastikan pemkab akan menghadapi gugatan tersebut dan tetap berupaya mengembalikan aset yang telah dikuasai STIE AMM sejak 1986.
"Jadi apa pun yang mereka lakukan, kami akan lawan dan kan kami kembalikan aset itu. Mau cara apa, kami akan lawan," tegas Fauzan.
Sementara itu, STIE AMM belum memberikan tanggapan resmi. Humas STIE AMM mengungkapkan masih melakukan koordinasi internal.
"Besok kami buatkan format jawabannya ya karena masih kami koordinasikan dengan Wakil Ketua," ujar Humas STIE AMM yang enggan menyebutkan namanya.
Sebagai informasi, lahan seluas 1.800 meter persegi tersebut awalnya diberikan Pemkab Lombok Barat kepada Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Tri Dharma (P2LPTD) Kosgoro NTB dari STIE AMM pada 1986 dengan status pinjam pakai.
Namun, dengan dasar tidak ada hak pinjam pakai seumur hidup dan tidak adanya kontribusi STIE AMM kepada Lombok Barat, Pemkab Lombok Barat kemudian menerbitkan SK Bupati Lombok Barat no 697/72/BPKAD/2020 tanggal 28 September 2020 membatalkan SK Bupati Lombok Barat no Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986 tentang penyerahan penggunaan tanah yang dikuasai oleh Pemkab Lombok Barat kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro TK I NTB.
STIE AMM merasa keberatan dengan keluarnya SK tersebut, lalu menggugat Pemkab Lobar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Gugat menggugat antara STIE AMM dengan Pemkab Lombok Barat pun sampai ke tingkat Kasasi, yang berujung dimenangkan pihak AMM di Mahkamah Agung (MA).
Tidak berhenti di situ, Pemkab Lombok Barat kembali menerbitkan SK pada 2025 untuk mencabut SK Bupati tahun 1986 tersebut. SK tersebut mengubah hak STIE AMM terhadap lahan Pemkab Lombok Barat yang awalnya hak pakai menjadi hak sewa.
Karena keberatan, STIE AMM menggugat ke PN Mataram. Di sisi lain Pemkab Lombok Barat juga resmi melaporkan STIE AMM terkait dugaan penyalahgunaan aset dan indikasi korupsi ke Kejati NTB. Proses hukum masih berjalan, baik di PN Mataram maupun Kejati NTB.
(iws/iws)












































