detikBali

Penyelundupan 21 Penyu di Buleleng Digagalkan, 1 Pelaku Ditangkap-2 Buron

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Penyelundupan 21 Penyu di Buleleng Digagalkan, 1 Pelaku Ditangkap-2 Buron


Sui Suadnyana - detikBali

Pria inisial KS (67) dan 21 penyu hijau selundupannya ditahan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. (Dok. Polda Bali)
Foto: Pria inisial KS (67) dan 21 penyu hijau selundupannya ditahan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. (Dok. Polda Bali)
Buleleng -

Penyelundupan 21 penyu hijau (Chelonia mydas) di Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, digagalkan Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Kasus ini ditangani Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, mengatakan telah menangkap pria lanjut usia (lansia) inisial KS (67) dalam kasus ini. Sementara dua pelaku lain, yakni inisial Iwan (30) dan KMG (35), buron dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari hasil interogasi awal, tersangka (KS) mengakui bahwa 21 ekor penyu hijau tersebut dikirim oleh seseorang bernama Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur. Tersangka bertugas menerima penyu tersebut di Pantai Pegametan yang nantinya akan diambil dan dijual kembali oleh pelaku lain bernama KMG," kata Nanang dalam siaran pers, Jumat (19/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan kasus penyelundupan penyu hijau ini berawal dari adanya laporan masyarakat pesisir Pantai Pegametan yang mencurigai soal aktivitas perdagangan penyu di wilayah mereka. Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

ADVERTISEMENT

Polisi lantas melakukan penggerebekan pesisir Pantai Pegametan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Di lokasi itu, polisi memergoki dan menangkap KS. Lansia asal Banjar Yadnya Kerthi, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Buleleng, itu diduga kuat berperan sebagai pemegang atau penyimpan penyu sebelum diedarkan.

KS telah ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan satwa liar, yaitu Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan undang-undang tersebut, jelas Nanang, KS terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta sanksi denda karena terbukti memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus guna mengejar jaringan pelaku lainnya," ungkap Nanang.

Selain menyita 21 penyu hijau, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali juga menyita satu ponsel merek Nokia abu-abu yang digunakan untuk komunikasi.




(hsa/hsa)










Hide Ads