Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun kepada Brigadir Rizka Sintiyani. Ia terbukti membunuh suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," vonis majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga, Jumat (19/6/2026).
Hakim mengatakan terdakwa Rizka terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Pasal No 38 lampiran ke-1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, sebagaimana dakwaan pertama," urai hakim.
Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan vonis dikurangi dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sebutnya.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. Sebelumnya, jaksa menuntut Rizka dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Tuntutan itu berdasarkan Pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Jo Pasal No 38 lampiran ke-1 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rizka menjadi terdakwa dalam kasus ini bersama empat orang lainnya. Yaitu Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan.
Untuk diketahui, Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat pada 24 Agustus lalu.
Anggota Intel Polsek Sekotong itu pertama kali ditemukan Saiun. Mayat Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon.
Awalnya, penemuan mayat itu diduga akibat gantung diri. Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres Lombok Barat menetapkan lima orang tersangka.
Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah istri Brigadir Esco, Briptu Rizka. Kemudian menyusul empat tersangka lainnya.
(hsa/hsa)

