detikBali

2 Pencuri Kabel Modus Menyamar Petugas PLN di TTS Ditangkap Polisi

Terpopuler Koleksi Pilihan

2 Pencuri Kabel Modus Menyamar Petugas PLN di TTS Ditangkap Polisi


Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali

AT (24) dan AP (19), dua pencuri kabel yang menyamar sebagai petugas PLN dihadirkan dalam konferensi pers di Polres TTS. (Dok. Polres TTS)
Foto: AT (24) dan AP (19), dua pencuri kabel yang menyamar sebagai petugas PLN dihadirkan dalam konferensi pers di Polres TTS. (Dok. Polres TTS)
Timor Tengah Selatan -

Dua pencuri kabel milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi PLN ke Polres TTS dengan nomor registrasi LP/42/V/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 19 Juni 2026.

"Setelah menerima laporan resmi dari pihak PLN, aparat Satreskrim Polres TTS langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial AT (24) dan AP (19)," jelas Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, Senin (22/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra memaparkan peristiwa pencurian kabel itu terjadi di RT 012/RW 006, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, TTS, pada Kamis, (18/6/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. Kedua pelaku melancarkan tindakan kriminalnya dengan menyamar sebagai petugas PLN di lapangan.

"Guna mengelabui warga, kedua tersangka menggunakan atribut lengkap layaknya petugas PLN resmi, mulai dari helm hingga sepatu keselamatan," terang Hendra.

ADVERTISEMENT

Aksi kedua pelaku pertama kali dicurigai oleh warga setempat bernama Susten Biliu. Susten awalnya mendengar anjingnya terus menggonggong saat ia berada di rumah. Merasa curiga, Susten lantas keluar rumah dengan membawa senter dan melihat AT serta AP sedang menyalakan motor.

"Setelah kedua tersangka pergi, saksi memeriksa tiang listrik terdekat dan mendapati kabel penangkal petir telah hilang dipotong," terang Hendra.

Susten kemudian menghubungi temannya, Yestri Biliu dan Joni Nomleni, untuk mengadang pergerakan para pelaku. Mereka kemudian memergoki kedua pelaku kembali memotong kabel penangkal petir di bawah tiang listrik di sekitar Cabang Oenoni, Desa Mio.

"Ketika dihampiri dan dipertanyakan kapasitasnya, kedua tersangka sempat berdalih bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan tekanan arus listrik," terang Hendra.

Melihat gelagat mencurigakan tersebut, petugas lapangan PLN Soe, Maksi Aduard Ataupah, langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres TTS, Jumat (19/6/2026). Tim Buser Satreskrim Polres TTS kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti itu berupa satu motor Revo bernomor polisi DH 3337 CP, dua rol kabel penangkal petir, tas besar kuning, dua obeng besi, dua helm, dan celana panjang hitam.

"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres TTS untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Hendra.

AT dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.




(hsa/hsa)










Hide Ads