detikBali

WNA Pemilik Hotel yang Ajak Warga Lombok Barat Threesome Jadi Tersangka

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

WNA Pemilik Hotel yang Ajak Warga Lombok Barat Threesome Jadi Tersangka


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

Dirres PPA dan PPO Polda NTB Kombes Ni Made Pujewati saat menggelar konferensi pers di Polda NTB, Kamis (19/2/2026).
Foto: Dirres PPA dan PPO Polda NTB Kombes Ni Made Pujewati saat menggelar konferensi pers di Polda NTB, Kamis (19/2/2026). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Warga negara asing (WNA) inisial RMS (73) yang mengajak warga Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), threesome ditetapkan tersangka kekerasan seksual. RMS merupakan warga Selandia Baru yang memiliki hotel di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

"Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, Selasa (23/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RMS ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.

Ditres PPA-PPO Polda NTB tengah menyusun berkas setelah RMS ditetapkan sebagai tersangka. "Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas perkara," terang Pujewati.

ADVERTISEMENT

Kasus threesome ini terungkap setelah korban mendatangi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram (Unram). Korban merupakan warga Lombok Barat, NTB.

Ketua BKBH FH Unram, Joko Jumadi, mengatakan saat itu ada tiga korban yang datang, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. "Mereka melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya," sebut Joko.

"Salah satu korban diiming-imingi akan dinikahi. Namun, justru dieksploitasi dan dipaksa melakukan hubungan seksual yang tidak wajar. Ada dua perempuan dengan si pelaku atau dua laki-laki dengan perempuan," jelas Joko.

Salah satu korban, tutur Joko, mengaku sudah tiga tahun dieksploitasi melakukan hubungan seksual dengan cara tidak wajar oleh terlapor.

Joko mengatakan tindakan melakukan seks tidak wajar tersebut bukan hanya oleh RMS, melainkan juga istrinya. Menurutnya, mereka berdua memiliki penyakit kelainan seksual sehingga berfantasi tidak seperti orang biasanya.

"(RMS) punya fantasi. Ketika dia melihat orang atau pasangan orang, langsung ingin melakukan persetubuhan. Dia punya istri, begitu juga," beber Joko.




(hsa/hsa)











Hide Ads
LIVE