Ditresnarkoba Polda Bali menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial BDP (40). Pria itu ditangkap saat hendak mengedarkan sabu dengan modus tempel di Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung.
"Saat itu pelaku sedang menempel sesuatu di pinggir jalan," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Ariasandy mengungkapkan, upaya BDP telah terendus setelah polisi menerima laporan terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. BDP akhirnya diciduk saat beraksi di Gang Taman Indah, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Mengwi, Rabu (26/6) sekitar pukul 00.10 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menangkap BDP, petugas menggeledah barang bawaan pelaku. Polisi menemukan tas kresek hitam yang berisi plastik bening. Di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga sabu seberat 98,05 gram bruto.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. BDP mengaku masih menyimpan sisa sabu di kosnya. Sekitar pukul 00.50 Wita, polisi langsung menggeledah kamar kos pelaku di Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua plastik bening yang disembunyikan di dalam meja. Masing-masing berisi sabu seberat 98,45 gram dan 49,20 gram.
Total barang bukti yang disita dari tiga plastik klip tersebut mencapai 245,7 gram bruto.
BDP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Ryan alias Aldo yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa Mapolda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut.
(dpw/dpw)

