Dua wanita di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah disekap selama empat hari empat malam di sebuah hotel dan dijual kepada pria hidung belang. Polisi kini mengamankan seorang pria berinisial D (26) yang diduga berperan sebagai muncikari.
"Iya pelaku sudah kami amankan setelah adanya laporan masyarakat," ujar Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026), dilansir dari detikSulsel.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan warga mengenai dua wanita yang diduga disekap di sebuah hotel di Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Senin (22/6) malam. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengevakuasi kedua korban yang diketahui berinisial N (30) dan C (16).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka disekap selama 4 hari 4 malam di hotel tersebut," kata Welliwanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kedua wanita tersebut menjadi korban TPPO. Polisi juga mengamankan D yang diduga memperdagangkan korban sekaligus bertindak sebagai muncikari.
"Mereka mengaku sudah diperdagangkan oleh pelaku melalui aplikasi hijau dan keduanya langsung diamankan Unit PPA," bebernya.
Selain diduga diperdagangkan, kedua korban juga mengaku kerap mendapat ancaman dari pelaku selama berada di bawah kendalinya.
"Kedua korban juga ini sering diancam oleh pelaku jika tidak menurut. Pelaku langsung kami amankan," sambungnya.
Polresta Kendari masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang terlibat dalam dugaan TPPO tersebut. Sementara itu, D masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Pelaku sudah berada di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di detikSulsel. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)

