Seorang guru berinisial LA di SDN 5 Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, diduga menilap uang tabungan siswa sekitar Rp 105 juta. Uang milik sekitar 30 siswa kelas 3 itu hingga kini belum dibagikan kepada para pemiliknya.
Orang tua siswa pun kecewa karena tabungan anak mereka belum diterima. Padahal, tabungan siswa dari kelas lain telah dibagikan pada Jumat (19/6) lalu.
Ortu Ngeluh Tabungan Belum Dibagikan
Salah seorang wali murid, Rodi, mengatakan anak-anak kelas 3 menjadi satu-satunya siswa yang belum menerima tabungan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelas lain sudah dapat semua, cuma kelas 3 yang belum," kata Rodi saat ditemui di SDN 5 Babussalam, Selasa (23/6/2026).
Rodi mengungkapkan tabungan anaknya mencapai Rp 2,5 juta. Uang itu rencananya digunakan untuk membeli beras dan memenuhi kebutuhan keluarga. Tabungan tersebut dikumpulkan sedikit demi sedikit selama setahun dari hasil kerjanya sebagai tukang pikul gabah.
"Dari pikul gabah itu yang saya sisihkan, Rp 10 ribu sampai 20 ribu. Mau pake beli beras. Saya sudah ngutang beras, saya komunikasi dengan penjual berasnya kalau nanti tabungan anak keluar baru dibayar. Tapi ujung-ujungnya saya dikira bohong ini karena belum bayar," tuturnya.
Keluhan serupa disampaikan wali murid lainnya, Ruminah. Buruh tani itu mengaku tabungan anaknya yang belum dibagikan mencapai sekitar Rp 4 juta.
"Kalau anak saya Rp 4 juta. Mau dipakai beli baju sekolah baru sama kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Dipakai untuk Tebus Sertifikat Tanah
Rodi mengaku sempat berkomunikasi langsung dengan guru yang bersangkutan. Dalam percakapan itu, LA disebut mengakui menggunakan uang tabungan siswa untuk menebus sertifikat tanah miliknya.
"Alasannya dia pake buat nebus sertifikat tanah pribadinya. Tapi kenapa harus tabungan siswa yang dipakai," ungkapnya.
Para orang tua siswa pun memberikan tenggat waktu hingga Jumat (26/6/2026) agar seluruh tabungan dikembalikan. Jika tidak ada itikad baik, mereka berencana menempuh jalur hukum.
"Perjanjiannya ini sampai hari Jumat besok. Kalau tidak dikembalikan, bisa saja kami laporkan ke polisi," tegas Rodi.
Kepsek Buka Suara
Kepala SDN 5 Babussalam Muhazzab membenarkan guru berinisial LA belum menyerahkan tabungan siswa kelas 3 karena uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan dana tersebut.
"Memang benar guru kami ada masalah dengan tabungan yang belum diberikan kepada siswa kelas 3. Dia menggunakan secara pribadi, namun yang saya ketahui dia memang ada perkara tanah ya," ungkapnya, Rabu (24/6/2026).
Menurut Muhazzab, persoalan itu baru diketahui saat pembagian tabungan siswa dari kelas lain pada Jumat (19/6/2026). Ia mengaku pihak sekolah sebelumnya telah mengingatkan agar tabungan siswa tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Tentu saya sebagai kepsek sudah jauh-jauh mengingatkan. Apapun tetap dirapatkan dan sebagainya. Tentu ini kami ketahui setelah ada kejadian, kami kaget juga," katanya.
Muhazzab menjelaskan tabungan siswa umumnya dikelola dan disetorkan kepada bendahara sekolah. Namun khusus tabungan siswa kelas 3, pengelolaannya dilakukan langsung oleh guru yang bersangkutan.
"Kalau kelas lain di bendahara. Hanya kelas 3 saja kebetulan dia yang mengelola sendiri," ujarnya.
Ia menuturkan guru tersebut selama ini memiliki hubungan yang kurang harmonis dengan bendahara maupun sejumlah guru lain di sekolah. Menurutnya, kondisi itu turut memicu miskomunikasi dalam pengelolaan tabungan siswa kelas 3.
"Terjadi dinamika, jadi kebetulan dia kurang hubungan baik lah dengan bendahara. Tidak hanya bendahara, guru-guru juga," ungkapnya.
Muhazzab menyebut LA merupakan salah satu guru paling senior di SDN 5 Babussalam dan dijadwalkan memasuki masa pensiun pada 2027.
"Dia ini mungkin guru yang paling senior di sini. Pensiun tahun 2027," tuturnya.
Guru Minta Waktu Dua Pekan
Terkait penyelesaian persoalan tersebut, Muhazzab mengatakan guru yang bersangkutan telah meminta waktu dua minggu untuk mengembalikan seluruh uang tabungan siswa. Namun, para wali murid meminta pengembalian dilakukan maksimal dalam satu minggu.
"Kemarin sudah ada kesepakatan antara yang bersangkutan dengan wali murid bahwa ada dua minggu. Namun wali siswa meminta satu minggu," tandasnya.
Ombudsman Soroti Lemahnya Pengawasan
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Barat terhadap sekolah dan guru masih lemah. Penilaian itu muncul setelah mencuatnya dugaan penggelapan tabungan siswa senilai Rp 105 juta tersebut.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, mempertanyakan mekanisme pengelolaan tabungan siswa yang diterapkan di SDN 5 Babussalam. Menurutnya, pengelolaan dana tabungan seharusnya melibatkan lembaga keuangan resmi.
"Yang namanya mengelola keuangan kan tentu ada lembaga keuangan. Kalau di Lombok Utara semisal, dia boleh memfasilitasi menabung ketika sekolah bekerja sama dengan lembaga keuangan seperti bank," ujar Arya saat ditemui di SDN 5 Babussalam, Rabu (24/6/2026).
Arya mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi terkait kasus tersebut. Menurutnya, dugaan penggelapan itu tidak lepas dari lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program di sekolah. Padahal, pengelolaan tabungan pada kelas lain dilakukan melalui bendahara sekolah sehingga penyimpangan seharusnya dapat terdeteksi lebih awal.
"Itu kan harus dikontrol, dengan alasan apa pun mekanisme kebijakan yang dikeluarkan harus dilaksanakan. Walaupun kebijakannya kerja sama dengan bank, tetapi ada peristiwa-peristiwa seperti ini, masalahnya di mana? Ya di pengawasannya," jelas Arya.
Ombudsman juga akan meminta klarifikasi kepada Disdikbud Lombok Barat. Kasus di SDN 5 Babussalam disebut akan menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi mekanisme tabungan siswa di seluruh sekolah di Lombok Barat.
"Ini pintu masuk kami mengevaluasi mekanisme nabung menabung di sekolah. Karena namanya sekolah kan belajar mengajar. Walaupun sifatnya edukasi, iya itulah kami atur seperti apanya," jelas Arya.
Selain itu, Ombudsman akan terus memantau proses pengembalian tabungan para siswa. Arya menegaskan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan apabila guru yang bersangkutan tidak memenuhi komitmen pengembalian dana sesuai waktu yang ditentukan.
"Intinya diberikan waktu seminggu untuk menyelesaikan permasalahan tabungan siswa kelas 3 ini dan tentu kami mendorong komitmen agar ini bisa segera selesai. Kami akan terus pantau. Kalau tidak dikembalikan, kami nanti tentukan langkah berikutnya seperti apa," tegas Arya.
(dpw/dpw)

