detikBali

Pengedar Sabu di Klungkung Dibekuk, Polisi Sita 8 Paket Seberat 3,42 Gram

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pengedar Sabu di Klungkung Dibekuk, Polisi Sita 8 Paket Seberat 3,42 Gram


Fatih Kudus Jaelani - detikBali

Satresnarkoba Polres Klungkung menggeledah rumah terduga pengedar narkoba di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali, Senin (22/6/2026). (dok. Humas Polres Klungkung).
Satresnarkoba Polres Klungkung menggeledah rumah terduga pengedar narkoba di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali, Senin (22/6/2026). (dok. Humas Polres Klungkung).Foto: (dok. Humas Polres Klungkung).
Klungkung -

Satresnarkoba Polres Klungkung mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial I Made WP (35), warga Dusun Intaran, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali. Dari tangan pelaku polisi menyita 8 paket sabu dengan total berat 3,42 gram netto.

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan Made WP ditangkap di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Pikat. Tim opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target," ujar Alit Purnawibawa saat dikonfirmasi pada Kamis (25/6/2026) pagi.

Made WP yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu diringkus pada pukul 22.30 Wita di sebuah bengkel Dusun Intaran. Saat digeledah bersama saksi masyarakat setempat, polisi menemukan 2 klip sabu masing-masing 0,15 gram netto, 1 klip 0,25 gram netto, 3 tabung plastik peluru, 1 celana pendek cokelat, dan 1 HP Samsung Galaxy A04s.

ADVERTISEMENT

Dari hasil interogasi, Made WP mengakui masih menyimpan paket sabu di rumahnya. Polisi kemudian menggeledah rumah Made WP sekitar pukul 22.35 Wita dan kembali menemukan 5 klip sabu dengan berat netto 0,78 gram, 0,70 gram, 0,64 gram, 0,61 gram, dan 0,15 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita 1 bundel plastik klip, kotak kacamata cokelat, timbangan merek ACIS, 42 tabung plastik peluru, 2 tas, 2 HP, dan uang tunai Rp 1,1 juta.

"Modus operandi terlapor menyerahkan, menerima, menjual, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu," terang Alit.

Saat ini, Made WP beserta barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Tindak lanjut meliputi pengiriman sampel BB ke Labfor, gelar perkara, proses sidik, koordinasi JPU, dan pengembangan jaringan.




(nor/nor)










Hide Ads