detikBali

Jaksa Tahan Pejabat Dikbudpora Bima Tersangka Pemerasan 18 Guru

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jaksa Tahan Pejabat Dikbudpora Bima Tersangka Pemerasan 18 Guru


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Proses penyerahan tersangka Ico Rahmawati dan barang bukti di Kejati NTB, Jumat (26/6/2026).
Foto: Proses penyerahan tersangka Ico Rahmawati dan barang bukti di Kejati NTB, Jumat (26/6/2026). (Dok. Kejati NTB)
Bima -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Ico Rahmawati. Ia merupakan tersangka dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

"Yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram," kata Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Jumat (26/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahanan yang dilakukan Kejati NTB itu setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTB. Pelaksanaan tahap dua itu berlangsung di Kejati NTB.

Harun mengungkapkan tersangka Ico Rahmawati ini merupakan Kabid Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Dikpbidpora Kabupaten Bima.

ADVERTISEMENT

"Hari ini penyerahan tersangka adan barang bukti tersangka Ico Rahmawati yang disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes FX Endriadi, mengatakan tersangka memeras dan melakukan pungli terhadap penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, NTB.

"Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli, terhadap guru SD penerima tunjangan khusus daerah terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima," kata Endriadi, Jumat (27/2/2026).

Perempuan tersebut menjalankan pemerasan dan pungli itu berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Sebanyak 18 guru yang tercatat sebagai penerima menjadi korban. IR bisa mengantongi cuan sekitar Rp 500 hingga Rp 1 juta dalam setiap pencairan.

"Hasil pemeriksaan sementara, (pemotongan TKGDT) per bulan dan per tiga bulan," sebutnya.

Penetapan tersangka itu, setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan melalui gelar perkara.

Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 24 saksi, serta mengamankan sejumlah dokumen terkait. "Dari hasil pendalaman, ditemukan penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan untuk disetorkan kepada IR selaku Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima," ungkapnya.

Menurut Endriadi, para guru tersebut mengaku menyerahkan uang karena merasa tertekan. Mereka khawatir tunjangan tahap berikut tidak cair jika permintaan IR tak dipenuhi.

"Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya," ucap dia.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, mengungkap temuan lain dari hasil pemeriksaan saksi. "Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus, untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil," kata Muhaemin.




(hsa/hsa)










Hide Ads