Remaja pria berinisial AH (17) asal Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam dipenjara 12 tahun. AH diduga mencabuli dan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap IMC (30), turis perempuan asal Australia, di Pantai Pailiang, Desa Bondo Kodi, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, AH juga merampas ponsel iPhone 14 Pro milik korban saat. Terungkap, korban mengalami trauma berat akibat perbuatan bejat AH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sumba Barat Daya, Kadek Arya Parwata, mengungkapkan AK disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saat ini, perkara telah memasuki tahap penyidikan. "Ancaman penjara paling lama 12 tahun," katanya, Jumat (26/6/2026).
Kadek menambahkan dalam proses penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian serta satu unit telepon genggam yang ditemukan dalam keadaan rusak.
"Kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 25.102.000," ungkap dia.
Menurut Kadek, seusai kejadian, IMC mengalami trauma berat atas peristiwa yang dialaminya. "Kondisi korban setelah mengalami kejadian kelihatan ketakutan dan trauma. Setelah kami memberikan jaminan keamanan maka korban merasa nyaman," tukas dia.
Kadek juga membeberkan barang bukti IPhone yang disita polisi saat ini dalam kondisi rusak. "Handphone tersebut ditemukan dalam kondisi rusak akibat dirusak oleh pelaku," katanya.
Saat ini Satreskrim Polres Sumba Barat Daya masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi saat korban sedang menikmati momen matahari terbit atau sunrise di Pantai Pailiang pada Jumat (19/6).
Tak lama kemudian, AH muncul sambil menuntun kuda dan menyapa korban IMC. AH tiba-tiba menarik kerah baju IMC dan menjegal kakinya hingga korban telentang di bibir pantai.
AH yang berstatus sebagai pelajar itu lalu melucuti pakaian bawah korban dan mencabulinya. Saat korban melawan, AH justru mencengkeram dan menekan kepala turis Australia itu ke dalam air laut.
"Korban sempat kesulitan bernapas dan berusaha mengangkat kepalanya, tapi terduga pelaku kembali menekan kepala korban ke dalam air hingga berulang kali," ungkap Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus Sanam, dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Tak hanya itu, AH juga diduga menyeret paksa tubuh IMC ke semak-semak di kawasan pesisir tersebut. Korban yang ketakutan sempat menawarkan ponsel dan sejumlah uang agar tak diperkosa. Namun, AH malah memukuli turis asing tersebut.
"Korban lalu menyodorkan iPhone 14 Pro miliknya yang dirampas pelaku. Saat pelaku mencengkeram tangan dan menarik kerah baju, korban melepaskan bajunya dan kabur," kata Yakobus.
Setelah ponselnya dirampas oleh pelaku, IMC yang dalam kondisi tanpa busana bergegas berlari menyelamatkan diri ke hotel tempatnya menginap. Korban sendiri diketahui merupakan seorang pengembang properti di Sydney, Australia.
"Sesampainya di hotel, korban bertemu dengan staf hotel dan menceritakan seluruh kejadian mengerikan yang baru saja dialaminya," lanjut Yakobus.
Menurut Yakobus, IMC baru melaporkan kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan itu pada Senin (22/6). Selain mengamankan AH, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti celana pendek hitam, celana dalam, dan iPhone 14 Pro warna hitam dalam kondisi rusak.
"Kami sudah melakukan wawancara terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi di lokasi kejadian. Korban juga sudah menjalani visum et repertum (VER)," kata Yakobus.
(hsa/hsa)

