detikBali

Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengolahan Air Rp 9,5 Miliar di Flores Timur

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengolahan Air Rp 9,5 Miliar di Flores Timur


Yurgo Purab - detikBali

Situasi Kejaksaan Negeri Flores Timur, Senin (29/6/2026) malam.
Foto: Situasi Kejaksaan Negeri Flores Timur, Senin (29/6/2026) malam. (Yurgo Purab/detikBali)
Flores Timur -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur Cabang Waiwerang menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) tahun anggaran 2021 di Desa Helanlangowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Senin (29/6/2026). Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 9,507 miliar. Setelah ditetapkan tersangka, mereka langsung ditahan.

Kacabjari Waiwerang Emanuel Yuri mengatakan penetapan tersangka ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang Nomor PRINT-05/N.3.16.7/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.

"Kasus ini bermula berdasarkan pengaduan dari masyarakat lle Boleng, adanya dugaan pembangunan bak penampungan air untuk masyarakat Desa Helan Langowuyo yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun 2021 sebesar Rp 8.820.750.000 (Rp 8,8 miliar)," ujar Emanuel kepada detikBali, Senin malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emanuel menjelaskan pekerjaan konstruksi tersebut dilaksanakan oleh CV Anisa yang beralamat di Jalan Hogor Hini, Kelurahan Kota Uneng Maumere dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,7 miliar.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, kata Emanuel, pembangunan IPA Desa Helan Langowuyo tersebut tidak terlaksanakan dengan baik. Ada hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

ADVERTISEMENT

"Terdapat perbedaan metode pelaksanaan pekerjaan free intake antara yang terpasang di lapangan dengan yang ada pada gambar perencanaan. Juga terdapat perbedaan pada sambungan pipa dengan yang ada pada gambar perencanaan," urai Emanuel.

Selain itu, lanjut Emanuel, terdapat perubahan-perubahan pada jalur pipa, penempatan aksesoris pipa yang dilakukan pada saat pelaksanaan tanpa didukung oleh analisa teknis yang tepat. Hal itu sehingga berakibat pada tidak berfungsinya pekerjaan pembangunan IPA. Tak hanya itu, ada penurunan spesifikasi dari 4 Dim pipa besi menjadi 3 Dim pipa HDPE.

Emanuel mengatakan, reservoir Desa Horowuran tidak berfungsi karena tidak ditemukan adanya sambungan pipa transmisi dari bak tangkap Waimawu yang masuk ke reservoir Desa Horowuran.

Emanuel menyebut, tim penyidik telah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan ekspos perkara secara berjenjang kepada pimpinan dan akhirnya menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Putri Aswati Abdullah sebagai Direktur CV Anisa, Maria Falentini Madoputra (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan Fransiskus Wuring Basa sebagai konsultan pengawas. Total, penyidik telah memeriksa 45 saksi.

Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Larantuka. Mereka dijerat dengan pasal primair. Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kemudian, subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Emanuel juga menjelaskan adanya selisih antara kerugian negara dengan nilai proyek. Sebab, ada denda dalam pengerjaan proyek itu. "Ada denda," tandasnya.

Pantauan detikBali Senin malam, tampak keluarga dari ketiga tersangka sedang berada di halaman Kejari Flores Timur sambil menanti pemeriksaan ketiga tersangka di dalam ruangan jaksa. Para tersangka disambut tangisan keluarga saat keluar dari ruang pemeriksaan dan masuk mobil tahanan.




(hsa/hsa)










Hide Ads