Sepasang pria dan wanita tanpa ikatan pernikahan dihukum cambuk di depan umum di Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026). Keduanya dihukum karena mesum saat melakukan siaran langsung (live) di TikTok.
Dilansir detikSumut, eksekusi berlangsung di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Putra Ramadhan dan Linda Hastuti masing-masing menerima 21 kali cambukan. Selain keduanya, eksekusi juga dilakukan terhadap satu pasangan pelanggar kasus ikhtilat lainnya serta dua terpidana perkara judi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dicambuk, para terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Mereka dihadirkan ke depan algojo secara bergantian.
Putra dicambuk algojo pria dalam posisi berdiri. Sementara Linda dieksekusi sambil duduk oleh algojo wanita. Mereka mengenakan pakaian putih saat menjalani hukuman.
Eksekusi terhadap Putra berjalan lancar dari hitungan pertama hingga terakhir. Sementara Linda sempat terhenti beberapa kali karena petugas harus memberinya minum.
Di cambukan terakhir, Linda terkulai lemas di panggung. Petugas perempuan membantunya berdiri dan kemudian dibawa ke belakang panggung.
Pasangan ini dalam persidangan di Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh dijatuhi hukuman masing-masing 25 kali cambukan dikurangi masa tahanan. Untuk 30 hari penahanan dihitung sekali cambukan.
"Mereka melakukan ikhtilat (bercumbu) di dalam mobil sambil melakukan live TikTok. Kita menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga," kata Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh M Rizal kepada wartawan.
Setelah menerima laporan, penyidik polisi syariah melakukan pencarian kedua pelaku hingga dapat diamankan. Dua teman terpidana yang berada di mobil menjadi saksi sehingga kasus itu dapat diproses hingga ke meja hijau.
Menurutnya, barang bukti kasus itu salah satunya tangkapan layar ketika keduanya melakukan pelanggaran syariat. Rizal menyebut kasus ini menjadi yang pertama ditangani pihaknya hingga ke persidangan.
"Sebelumnya pernah kita amankan pelanggar yang melakukan live tidak pantas namun prosesnya hanya pembinaan. Baru ini yang bisa kita buktikan hingga di mahkamah," ujarnya.
Sementara terpidana ikhtilat lainnya M Maulana dan Misdarlia masing-masing dicambuk 27 kali. Terpidana kasus judi Rahmat Hidayat dicambuk 29 kali dan Muhammad Zakir delapan kali.
Baca selengkapnya di detikSumut
(nor/nor)

