Satresnarkoba Polres Buleleng membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Sawan. Berawal dari penangkapan seorang residivis, polisi bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 30 menit berhasil meringkus pemasoknya. Total 41 paket sabu dengan berat bersih 13,38 gram disita.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Desa Jagaraga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap DD (48), seorang residivis kasus narkoba, di rumahnya pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.50 Wita.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan lima paket sabu dengan berat bersih 5,23 gram. Tersangka mengaku barang tersebut akan diedarkan," kata Ruzi saat merilis kasus tersebut di Polres Buleleng, Senin (6/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi turut menyita timbangan digital, bong, plastik klip kosong, alat pengemas sabu, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Saat diinterogasi, DD mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial GM. Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba.
Tak sampai 30 menit kemudian, petugas membekuk GM (35) di sebuah kamar penginapan di kawasan wisata Kolam Renang Batan Nyuh, Desa Jagaraga. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 36 paket sabu siap edar dengan berat bersih 8,15 gram, beserta perlengkapan pengemasan dan alat isap.
"GM mengakui sebelumnya memasok sabu kepada DD. Dari keterangannya, barang haram itu diperoleh melalui sistem tempel dari seseorang berinisial JN di wilayah Denpasar," ujarnya.
Dengan pengungkapan tersebut, polisi menyita total 41 paket sabu, dua unit telepon genggam, timbangan digital, bong, plastik klip, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Ruzi menegaskan pengungkapan kasus ini belum berhenti pada dua tersangka. Polisi masih memburu JN yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami berkomitmen menutup ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di wilayah Buleleng," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, hingga pidana seumur hidup.
(dpw/dpw)

